LIPOSONLINE.COM – Operasi gabungan BNN RI dengan Bea Cukai membongkar sindikat narkotika lintas negara Malaysia-Batam di Kepulauan Riau.
Modus yang digunakan Saindikat Narkotika itu adalah menyelundupkan cairan etomidate melalui cartridge rokok elektrik atau vape.
Operasi gabungan digelar di empat titik berbeda di Batam pada Selasa, 28 Juli 2026.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung menyebut jaringan ini bekerja secara rapi.
Mulai dari menyelundupkan, mengolah, hingga memasarkan narkoba dengan berbagai cara agar tidak terdeteksi petugas.
Baca JUga :Penangkapan Pengedar Narkoba di Banyuasin dan Sematang Borang, Polisi Amankan 58,1 Gram Sabu
“Jaringan ini beroperasi secara terorganisir. Mereka menyelundupkan, mengolah, sampai memasarkan narkotika dengan beragam modus untuk mengelabui aparat,” kata Aswin, dikutip Minggu, 2 Agutus 2026.
6 Tersangka Diamankan
Penggerebekan dilakukan di Teluk Tering, sebuah hotel di Baloi, apartemen di Teluk Tering, dan rumah kos di Batu Ampar.
Dari lokasi tersebut, petugas menangkap 6 orang berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA.Barang bukti yang disita cukup banyak.
Di antaranya 170 cartridge vape berisi etomidate, 12 botol vial etomidate seberat 226 gram, 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 25,6 gram ketamin, dan 86 butir psikotropika jenis Happy Five.
Baca Juga :Pemuda 24 Tahun di Lubuk Linggau Curi Uang Kas Masjid untuk Beli Sabu dan Judi Slot
Selain narkoba, polisi juga menyita 88 perangkat vape, 9 alat hisap sabu, 6 timbangan digital, 3 alat press plastik, serta kemasan makanan yang dipakai untuk menyamarkan barang haram.
Masuk Lewat Pelabuhan Tikus
Hasil penyelidikan menyebut cartridge vape berisi etomidate dibawa dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut via pelabuhan tidak resmi.
Setibanya di Batam, barang lalu dikemas ulang. Pelaku memasukkannya ke bungkus makanan ringan dan sachet, lalu disegel dengan alat press agar terlihat seperti produk biasa.
Baca JUga :Pencurian 15 Tabung Gas 3 Kg di Kandang Ayam Musi Rawas, 1 Pelaku Diamankan
Kini BNN masih mengejar 2 WNA berinisial SL dan WKC yang diduga jadi pemasok utama cartridge vape berisi etomidate dan sabu dari Malaysia ke Batam.
Para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara minimal 6 tahun sampai 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Denda yang dijatuhkan mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.






