LIPOSONLINE.COM – Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel berhasil menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SA, 42 tahun, terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di kediamannya, Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Jumat 28 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita total sabu seberat 6,38 gram.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat soal dugaan aktivitas jual beli narkoba di wilayah Durian Rampak.
Baca Juga :Polres OKI Buru Pelaku Judi Sabung Ayam Dekat PT PKS Kelantan Sakti
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba AKP M. Romi langsung membentuk tim. Tim dipimpin Kanit Idik I Ipda Dio Firmansyah dan Kaur Bin Opsnal Ipda M. Deden Aguma untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat tiba di rumah tersangka, petugas melihat jendela kamar terbuka dan ada orang di dalam.
Mengetahui kedatangan polisi, SA berusaha kabur dan mengunci pintu dari dalam.
Khawatir barang bukti dimusnahkan, petugas kemudian melakukan pembukaan paksa dan berhasil mengamankan SA.
Baca Juga :Nodus Fall Resmi Diperkenalkan di Gamescom 2026, Game Co-op Baru miHoYo Lawan Monster Raksasa
Sabu Dibuang ke Sumur, Tetap Ditemukan Polisi
Saat penggeledahan awal, polisi menemukan barang bukti di lantai kamar. Yakni 2 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu bruto 0,73 gram, 4 plastik klip kosong, uang tunai Rp350.000 diduga hasil penjualan.
Saat diinterogasi, SA mengaku masih ada sisa sabu yang dibuang ke sumur di halaman rumah untuk menghilangkan jejak.
Petugas kemudian melakukan penyedotan dan berhasil mengangkat dari dasar sumur.
Hasilnya ditemukan 2 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram dan 0,84 gram dan 1 set alat hisap/bong.
Baca Juga :Gerebek Rumah di Pendopo Barat, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi 4,58 GramI
Total keseluruhan sabu yang diamankan sekitar 6,38 gram. SA mengaku barang tersebut milik pribadi dan disiapkan untuk diedarkan.
Dijerat Pasal 114 UU Narkotika
Atas perbuatannya, SA disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat 2 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana penjara berat.
Saat ini SA dan barang bukti telah diamankan di Ruang Tahanan Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Lubuk Linggau menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tanpa pandang status dan jabatan pelaku.





