Para guru diminta tetap tenang dan jalankan tugas mengajar dengan baik. Selama belum ada aturan resmi, status dan pembayaran hak mereka tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Di Kota Lubuk Linggau, terdapat 774 guru PPPK yang nantinya akan beralih menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau H. Dian Chandera melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Baidillah Sangkut mengatakan, Pemkot masih menunggu juknis resmi.
Baca Juga :Kejari Lubuk Linggau Amankan 5 PNS Disdikbud Terkait Dugaan Pungli Pencairan Dana BOSP
Diakuinya sejauh ini belum ada petunjuk terkait dengan rencana tenaga pendidik yang akan diambil alih ke pusat.
Selama proses transisi, perpanjangan kontrak PPPK akan tetap dilakukan.
Data BKPSDM mencatat, PPPK penuh waktu di Lubuk Linggau sebanyak 639 orang.
Rinciannya: tenaga kesehatan 45 orang, tenaga pendidik 428 orang, tenaga teknis 166 orang.
Sementara PPPK paruh waktu berjumlah 1.750 orang. Terdiri dari tenaga kesehatan 208 orang, tenaga pendidik 346 orang, dan tenaga teknis 1.196 orang.
Latar Belakang: Beban APBD dan Pemotongan TKD
Diketahui dalam dua tahun terakhir, Transfer ke Daerah TKD dipangkas signifikan oleh pemerintah pusat.
Dari sekitar Rp919 triliun pada 2025 turun menjadi kisaran Rp693 triliun pada 2026. Pemotongan dilakukan untuk membiayai program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis MBG.
Baca Juga :Gagalkan Peredaran Ekstasi, Polisi Lubuk Linggau Amankan 2 Pemuda Bengkulu
Di sisi lain, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD. Aturan ini membuat banyak pemda kesulitan mempertahankan tenaga honorer dan PPPK karena risiko PHK.
Permintaan daerah agar pusat menambah DAU khusus gaji PPPK atau menaikkan porsi bagi hasil TKD belum sepenuhnya dikabulkan.
Tambahan TKD hanya diprioritaskan untuk daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan daerah terdampak bencana.
Karena itu, keputusan pemerintah pusat mengambil alih status guru PPPK menjadi harapan baru bagi pemda untuk meringankan beban keuangan.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan PPPK, khususnya guru, menjadi lebih terjamin.
Pengalihan ke pusat juga diharapkan menstandarkan pembinaan dan pengembangan karier.
Namun tantangan implementasi masih ada. Daerah perlu kepastian waktu, mekanisme, dan skema anggaran transisi. Sementara pemerintah pusat harus memastikan proses seleksi CPNS untuk guru PPPK berjalan transparan dan sesuai kebutuhan.
Bagi PPPK paruh waktu, kepastian naik status di 2027 menjadi angin segar. Sementara bagi guru PPPK penuh waktu, peluang menjadi PNS membuka jenjang karier lebih jelas.
Pemerintah daerah diminta tetap menjaga hak-hak PPPK selama masa transisi berlangsung, hingga aturan turunan dari pusat benar-benar diterbitkan.







