LIPOSONLINE.COM – Diduga menjadi korban penganiayaan oknum guru PPPK di SD Negeri 8 Lubuk Linggau, 5 murid datangi Polres Lubuk Linggau, Rabu, 15 Juli 2026.
Pasca menerima laporan, Unit Perlindungan Peremuan dan Anak (PPA) Sartreskrim Polres Lubuk Linggau turun tangan menyelidiki kasus dugaan penganiayaan dilakukan oknum guru PPPK SD Negeri 8 Lubuk Linggau terhadap muridnya.
Laporan orang tua korban resmi diterima Polres Lubuk Linggau, Rabu 15 Juli 2026 malam. Kasus ini mencuat setelah beredar video dan foto luka lebam di media sosial.
Diduga penganiayaan dipicu karena siswa tidak hafal materi perkalian yang diberikan oknum guru PPPK SD Negeri 8 Lubuk Linggau.
5 Siswa Laporkan, 1 Laporan Diterima
Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau Ipda Dio Firmansyah kepada wartawan mengatakan, pada Kamis 16 Juli 2026 pihaknya langsung mendatangi SD Negeri 8 Lubuk Linggau untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan dilakukan oknum guru PPPK tersebut.
“Saat ini kita akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu,” tegas Ipda Dio.
Saat ini polisi masih meminta keterangan dari pelapor dalam hal ini oknum guru PPPK inisial RP, korban, saksi, dan pihak sekolah untuk mengklarifikasi kronologi kejadian.
Diduga Dipukul Pakai Mistar Kayu
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum guru PPPK berinisial RP tersebut diduga memukul sejumlah siswa menggunakan mistar kayu.
Alasannya karena beberapa siswa tidak mampu menghafal materi perkalian yang diberikan guru.
Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka lebam di bagian tangan dan kaki. Selain luka fisik, korban juga disebut mengalami trauma psikologis.
Polres Lubuk Linggau Dalami Kasus
Polres Lubuk Linggau menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan.
Pihak sekolah juga diminta kooperatif dalam memberikan data dan keterangan.
“Kami pastikan setiap laporan kekerasan terhadap anak akan kami tindaklanjuti. Saat ini fokus kami pada pengumpulan bukti dan keterangan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ipda Dio.





