Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. Ia menyebut Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan maupun pengangkutan hasil tambang ilegal.
“Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan maupun pengangkutan hasil tambang yang melanggar hukum. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berkelanjutan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” terang Kombes Nandang.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mengembangkan kasus untuk memburu jaringan distribusi batu bara ilegal dan 1 pelaku yang melarikan diri.






