Polres OKU Timur Amankan 368 Ton Batu Bara Ilegal di Jalan Lintas Sumatera

oleh
Polres OKU Timur amankan 12 orang dan 9 truk tronton muat 368 ton batu bara tanpa dokumen di Jalan Lintas Sumatera KM 7 Martapura, Jumat 10 Juli 2026.

LIPOSONLINE.COM   Polres OKU Timur mengamankan 9 unit truk tronton dan 12 orang yang mengangkut sekitar 368 ton batu bara illegal (tanpa dokumen perizinan yang sah).

Penindakan truk pengangkut batu bara ilegal itu dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Jumat 10 Juli 2026.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kendaraan pengangkut batu bara ilegal yang melintas di wilayah hukum Polres OKU Timur.

“Laporan itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lapangan,” ujar AKBP Adik Listiyono.

9 Truk Tronton Dihentikan di Depan Mapolres OKU Timur

Saat melakukan pengawasan di depan Mapolres OKU Timur, petugas mendapati iring-iringan 9 truk tronton bermuatan batu bara.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona kemudian menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan administrasi.

Hasil pemeriksaan, para pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas maupun izin pengangkutan batu bara.

Petugas lalu mengamankan 8 orang sopir dan 4 orang kernet. Sementara 1 orang sopir lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Kedua belas tersangka berinisial E 34, HA 37, SA 49, BBU 39, YH 35, M 22, HHS 48, A 44, RI 37, AA 22, MS 26, dan AS 30.Batu Bara Diduga Berasal dari Muara EnimBerdasarkan hasil pemeriksaan awal, batu bara tersebut diduga berasal dari wilayah Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Dalam operasi ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 9 unit truk tronton merek Hino dengan berbagai nomor polisi beserta muatan batu bara seberat sekitar 368 ton.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan.

Polda Sumsel Komitmen Berantas Tambang Ilegal

AKBP Adik Listiyono menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara, merusak tata kelola SDA, dan berpotensi merusak infrastruktur jalan.

“Setiap aktivitas pengangkutan hasil tambang wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian sumber daya alam,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.