LIPOSONLINE.COM – Gerak cepat dilakukan Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan. Kurang dari 24 jam usai kejadian, polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang petani di Dusun V, Desa Segigok Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.
Tersangka berinisial EW, 35 tahun kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kronologis kejadian, peristiwa berdarah itu terjadi Kamis 23 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban diketahui bernama M, 60 tahun yang berprofesi sebagai petani.
Jenazah korban ditemukan di pondok miliknya di area perkebunan. Tim gabungan Satreskrim dan Identifikasi Polres OKU Selatan kemudian turun ke lokasi untuk olah TKP, mengumpulkan bukti, dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga : Pembunuhan di Musi Rawas: Wulan Racun Rozi Pakai Putas dari TikTok Demi Motor dan HP
Dari hasil penyelidikan awal, diduga pelaku datang ke pondok korban. Di sana terjadi adu mulut yang kemudian berujung aksi kekerasan dengan menggunakan senjata tajam. Motif pasti masih didalami penyidik.
Seluruh rangkaian pemeriksaan juga melibatkan tenaga medis guna mendukung proses penyidikan.
Tersangka Ditangkap di Rumah Tanpa Perlawanan
Pada malam harinya petugas bergerak ke kediaman tersangka EW. Tersangka akhirnya diamankan di rumahnya meski sempat berusaha menghindar.
Penangkapan berlangsung kondusif dan tidak mengganggu warga sekitar.
Baca Juga : Hasil Visum Jasad Pasutri Tewas di Kebun Karet Banyuasin: Istri Ada Luka Benturan, Suami Akhiri Hidup
Dari tangan EW, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 bilah parang yang diduga digunakan saat kejadian, serta barang bukti lain yang terkait perkara.
Dijerat Pasal KUHP Baru
Untuk sementara EW dijerat Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas dan alat bukti sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, mengapresiasi kecepatan timnya dalam mengungkap kasus ini.
Setelah menerima laporan, Satreskrim langsung bergerak sehingga pelaku bisa diamankan cepat.



