Polres Musi Rawas Didemo, Ini Tanggapan Kapolres

oleh
Demo Polres Musi Rawas
Pemuda Selangit Bersatu demo di Polres Musi Rawas. Petani Giman ditahan karena bakar 1 hektar lahan. Polisi imbau hindari karhutla.

LIPOSONLINE.COM – Polres Musi Rawas dib demo masa tergabung dalam Pemuda Selangit Bersatu, Selasa, 4 Agustus 2026.

Aksi masa menyoroti penahanan terhadap Giman, 54 tahun yang menjadi tersangka kasus pembakaran lahan.

Warga Dusun III Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit itu ditangkap pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB karena membakar lahan untuk dijadikan perkebunan kopi.

Baca Juga :Kerabat Tersangka Sujud dan Pingsan Saat Demo di Polres Musi Rawas

Menanggapi aksi demo tersebut, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan proses hukum dijalankan secara objektif dan proporsional sesuai aturan yang berlaku tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan.

Imbauan Hindari Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Kapolres juga mengajak masyarakat Musi Rawas menjaga kelestarian lingkungan dan tidak membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar.

“Tindakan ini tidak hanya merusak ekosistem dan memicu perubahan iklim, tapi juga ada konsekuensi hukum tegas demi keselamatan bersama dan kelestarian alam Musi Rawas,” kata AKBP Agung.

Kronologi Penahanan Giman di Selangit

Pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka Giman berniat membuka lahan miliknya untuk dijadikan perkebunan kopi.

Berbekal keyakinan tradisional bahwa pembakaran bisa menyuburkan tanah, ia menebang pohon dan ranting.

Baca Juga :Irjen Sandi Nugroho Tekankan Pentingnya Kesehatan Personel Polri

Menggunakan bambu kering dan korek api gas, ia membakar tumpukan kayu di beberapa titik. Api kemudian membesar dan menghanguskan lahan sekitar 1 hektar.

Kebakaran itu terdeteksi satelit sebagai titik panas atau hotspot. Polisi bersama Polisi Hutan langsung menuju lokasi di koordinat -3.1639800, 102.790611.

Di lapangan petugas menemukan lahan tersebut masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas Hulu Tumpah. Temuan itu lalu dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Sat Reskrim bergerak cepat. Giman diamankan ke Mapolres dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, olah TKP, serta menyita barang bukti berupa 1 buah korek api gas warna hijau dan 4 potong sisa kayu terbakar.

Baca Juga :Kasus Guru SDN 8 Lubuk Linggau Lewat Aniaya Murid Selesai

SPDP juga telah dikirim ke pihak terkait. Giman dijerat Pasal 50 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 78 Ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Edukasi Karhutla Terus Digencarkan

Sebagai langkah pencegahan, Bhabinkamtibmas aktif turun ke desa. Polisi membagikan brosur, memasang spanduk, hingga woro-woro agar warga memahami bahaya karhutla.

Polres juga menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelaku karhutla lain. Sebelumnya, seorang warga asal Lubuk Linggau yang membuka lahan dengan cara dibakar di Kecamatan BTS Ulu juga telah diproses. Kini berkasnya sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.