Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Plt Kepala KUA OKU Selatan Kurang 9 Jam

oleh
Polres OKU Selatan tangkap 2 pelaku pembunuhan Plt KUA Pulau Beringin kurang 9 jam. Korban US tewas ditusuk usai cekcok masalah parkir

LIPOSONLINE.COM – Polres OKU Selatan berhasil mengamankan 2 pelaku pembunuhan terhadap Plt Kepala KUA Kecamatan Pulau Beringin kurang dari 9 jam setelah kejadian, Selasa 11 Agustus 2026. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial R (32) dan P (25).

Peristiwa terjadi di area parkir kantor KUA Kecamatan Pulau Beringin. Korban US (56) terlibat cekcok dengan pelaku karena memarkir kendaraan di depan rumah R.

R meminta korban memindahkan mobil karena dinilai mengganggu akses jalan dan jemuran kopi.
Korban pun memindahkan kendaraannya lalu masuk ke kantor KUA.

Baca Juga :Cegah Kejahatan Siber, Polres Lubuk Linggau Beri Literasi Digital ke Pelajar

Saat korban hendak berangkat ke wilayah Sungai Are bersama saksi A (57), kedua pelaku kembali datang.
P mendorong korban, sementara R mengeluarkan pisau dari pinggang dan menusuk dada kiri korban satu kali.

Usai kejadian, keduanya langsung kabur dan membuang pisau di sekitar lokasi.

Saksi A kemudian membawa korban ke Puskesmas Pulau Beringin dalam kondisi kritis. Namun nyawa korban tidak tertolong. US dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.10 WIB.

Usai menerima laporan, Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan bersama Polsek Pulau Beringin langsung olah TKP, memeriksa saksi, dan mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga :Cegah Kejahatan Siber, Polres Lubuk Linggau Beri Literasi Digital ke Pelajar

Polisi juga menutup jalur keluar dari Kecamatan Pulau Beringin dan meminta bantuan tokoh masyarakat untuk pencarian.R ditangkap pukul 16.30 WIB di rumah seorang tokoh masyarakat Desa Pagar Agung.

P menyusul ditangkap pukul 19.30 WIB di rumah keluarganya di desa yang sama.

Dari tangan pelaku, polisi menyita, kemeja putih berlumuran darah, singlet berlumuran darah, celana dalam biru dongker dan ikat pinggang kulit hitam milik korban.

Lalu sebilah pisau bergagang kayu sepanjang ±45 cm yang diduga digunakan untuk menusuk.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, mengatakan pengungkapan cepat ini bentuk komitmen Polri memberi kepastian hukum.

Baca Juga : Plt Kepala KUA Pulau Beringin OKU Selatan Tewas Ditusuk, Pelaku Masih Diburu Polisi

Pihaknya bergerak cepat untuk memastikan para pelaku dapat segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

”Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan aktif masyarakat dan tokoh setempat,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, juga menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan.

Pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan daerah. Negara kata Kabid Humas, tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan.

Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Pulau Beringin dan dijerat Pasal 458 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.