LIPOSONLINE.COM – Polda Sumatera Selatan lakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan BBM ilegal. Selain itu mendorong tata kelola sumur minyak rakyat yang legal dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, saat konferensi pers di UPPKB Kertapati, Terminal Timbangan Keramasan, Palembang, Senin 27 Juli 2026.
Turut hadir unsur Forkopimda Sumsel, di antaranya Asisten I Pemprov Sumsel Dr. Apriyadi, M.Si mewakili Gubernur, Kapoksahli Pangdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Junaidi, perwakilan Kejati dan PT Sumsel, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Juniarto, serta jajaran Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.
96 Kasus BBM Ilegal Diungkap Polda Sumsel Januari – Juli 2026
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangani 96 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM ilegal di berbagai wilayah.
Baca Juga : Polda Sumsel Perketat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi, Cegah Penimbunan dan Penyalahgunaan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan, dari pengungkapan itu, 129 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga menyita barang bukti 1.281.864 liter BBM berbagai jenis dan 107 unit kendaraan yang digunakan untuk aktivitas ilegal.
Dari 96 perkara, 26 berkas sudah P-21, 24 perkara masuk Tahap II, sisanya masih proses penyidikan.
Sebanyak 50 unit kendaraan turut dipamerkan saat konferensi pers. Rinciannya 9 mobil roda empat, 25 truk roda enam, dan 16 truk tronton 10 roda.
11 Kasus Illegal Refinery dan Solusi Legalisasi Sumur Rakyat
Polda Sumsel juga mengungkap 11 kasus illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal. Dalam kasus ini 13 tersangka diamankan dengan barang bukti sekitar 125.320 liter minyak.
Baca Juga : Diduga Pungli Rp5 Ribu di Antrean BBM SPBU Tugumulyo Viral, Koordinator Beri Klarifikasi
Beberapa operasi di Musi Banyuasin bahkan diwarnai aksi pelaku membakar barang bukti. Akibatnya 4 unit kendaraan hangus di lokasi penyulingan ilegal.
Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho menyebut penegakan hukum ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.







