LIPOSONLINE.COM – Dua orang pengedar Narkoba jenis sabu berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan di dua lokasi berbeda.
Dari penangkapan pengedar narkoba tersebut, polisi menyita puluhan gram narkotika jenis sabu senilai puluhan juta rupiah.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 58,1 gram sabu dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp 42 juta.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Minggu, 2 Agustus 2026 menjelaskan, pengungkapan pengedar narkoba itu bermula dari laporan warga terkait aktivitas peredaran narkoba di 2 lokasi.
Yakni di Jalan Selatan, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin dan di Jalan Praja Gupta, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang.
Berbekal informasi didapat, personel Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung bergerak dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua tersangka di lokasi terpisah.
Di lokasi pertama, petugas menangkap tersangka IS yang berkerja sebagai buruh harian lepas.
Dari tangan IS, polisi menyita sabu seberat 20,32 gram dengan nilai sekitar Rp 17 juta.
Penggerebekan kedua dilakukan di sebuah rumah kos. Di tempat ini, petugas mengamankan tersangka DR.
Saat digeledah, ditemukan 38 paket sabu siap edar dengan total berat 37,78 gram senilai kurang lebih Rp 25 juta.
Baca Juga :Tim Elang Musi Ringkus Pengedar Sabu di Tanah Periuk Musi Rawas
Menurut Nandang, penangkapan dua pengedar ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 581 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kedua tersangka diketahui merupakan target yang sudah lama meresahkan masyarakat.
Hingga saat ini Ditresnarkoba Polda Sumsel menegaskan akan terus menindak tegas para bandar dan pengedar sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat serta upaya menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkoba.




