LIPOSONLINE.COM – Seorang pengedar Narkoba asal Musi Rawas Utara (Muratara) isial B (49) diringkus saat menginap di salah satu hotel di Kota Lubuk Linggau.
Dari tangan tersangka pengedar narkoba asal Muratara tersebut, polisi mengamankan puluhan butir pil ekstasi berbentuk unik dan narkotika jenis sabu.
Digerebek di Indo Hotel Pasar Satelit
Penangkapan pengedar Narkoba asal Muratara itu berlangsung pada Minggu 26 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasinya di Indo Hotel, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Tersangka warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara itru diamankan saat berada di dalam kamar hotel.
Baca Juga : Anak Bawah Umur di Palembang Jambret Pelajar 14 Tahun, Proses Hukum Mengacu Sistem Peradilan Pidana Anak
Informasi awal didapat dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, KBO Satresnarkoba Ipda Deden bersama tim langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 09.50 WIB, petugas melakukan penggeledahan di kamar yang ditempati B.
Saat digeledah, pria tersebut mengaku bernama Budi.
Barang Bukti: Ekstasi Hello Kitty dan Sabu
Hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disimpan di dalam tas selempang hitam bertuliskan Adidas milik tersangka.
Rincian barang bukti yang disita, 27 butir pil ekstasi terdiri dari 26 butir berbentuk Hello Kitty warna cokelat dan 1 butir berbentuk bulat logo Rolex warna kuning.
Baca Juga : Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho: Keberhasilan Polri Diukur dari Pencegahan, Bukan Hanya Pengungkapan
Lalu 4 paket sabu berupa kristal putih dalam plastik klip bening dengan berat bruto 0,49 gram, 1 unit HP Infinix X6728 warna putih, 1 tas sandang warna hitam merek Adidas. Kepada petugas Budi mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Dijerat UU Narkotika, Terancam Hukuman Berat
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi menyebut tersangka diduga berperan sebagai pengedar.
“Tersangka kami amankan karena kedapatan membawa ekstasi dan sabu di dalam kamar hotel. Dari pengakuannya barang itu miliknya,” jelas AKP Romi.
Baca Juga : Daftar Pemenang Lomba Cepat Tepat Sang Juara 2026
Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.





