Operasional Gudang Miras di Siring Agung Lubuk Linggau Disetop 1 Bulan

oleh -57 Dilihat
Satpol PP Lubuk Linggau hentikan distribusi gudang miras di Siring Agung selama 1 bulan. Sanksi diberikan karena tidak lapor ke Disperindag.

LIPOSONLINE.COM – Satpol PP Kota Lubuk Linggau menghentikan sementara operasional gudang Miras (minuman keras)  di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Selasa 8 September 2026.

Penghentian distribusi Gudang Miras 30 hari itu diberikan sebagai sanksi administratif karena pengelola gudang belum memenuhi kewajiban pelaporan.

Sekretaris Satpol PP Kota Lubuk Linggau Muhamad Syarifian membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Mulai hari ini (8 September 2026) distribusinya kita stop sementara selama satu bulan. Ini bentuk sanksi administrasi karena ada kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi. Kami minta segera dilengkapi,” kata Syarifian.

Baca Juga :Distributed Tracing in Banking

Izin Ada, Laporan Distribusi Tidak Ada

Syarifian menjelaskan, dari sisi perizinan usaha gudang tersebut sudah berkantong izin. Masalahnya, pihak pengelola tidak pernah menyampaikan laporan terkait aktivitas distribusi dan peredaran Miras di wilayah Lubuk Linggau.

Padahal aturan mewajibkan setiap penyalur minuman beralkohol atau Miras melaporkan kegiatan distribusinya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Instansi itulah yang bertugas mengawasi peredaran miras.

“Seharusnya ada laporan rutin ke Disperindag. Karena tidak ada laporan, kami tidak bisa memantau barang ini disalurkan ke mana saja,” jelasnya.

Baca Juga :Ibu Korban Pembunuhan Kakak Beradik di Banyuasin Tak Menyangka, Pelaku Pacar Anaknya Sering Makan Minum di Rumah

Ancaman Sanksi Berjenjang Jika Tak Patuh

Menurut Syarifian, penghentian sementara ini diharapkan jadi peringatan agar pengelola segera melengkapi administrasi.

Jika setelah satu bulan masih mengabaikan, Satpol PP akan menaikkan level sanksi.

“Kalau setelah sanksi pertama ini masih lalai, akan kami beri sanksi kedua. Bila tetap tidak dipatuhi, langkah terakhir adalah penyegelan gudang,” tegasnya.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Lubuk Linggau untuk menertibkan peredaran minuman keras agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.