Namun Rusmani mengaku sudah menghubungi guru yang bersangkutan inisial RP merupakan wali kelas 6. Ia telah meminta RP menghadap dirinya pada Kamis, 16 Juli 2026 untuk menjelaskan kejadiannya.
Selanjutnya, pihak sekolah akan memanggil korban dan orang tuanya untuk dilakukan mediasi.
Rusmani menegaskan, sebagai kepala sekolah ia telah berulang kali mengingatkan seluruh tenaga pendidik di SDN 8 Lubuk Linggau agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa dalam bentuk apa pun.
“Kami selalu sampaikan, mendidik itu dengan cara yang humanis. Tidak boleh ada pemukulan atau tindakan yang melukai anak,” tegasnya.
Tunggu Klarifikasi dan Tindak Lanjut
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah masih menunggu klarifikasi dari oknum guru RP.
Setelah itu, pihak sekolah berencana mempertemukan guru, korban, dan orang tua untuk mendalami kronologi kejadian.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap metode pembelajaran di sekolah.
Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau diharapkan turut turun tangan agar kasus serupa tidak terulang dan hak anak untuk mendapat pendidikan yang aman dapat terpenuhi.






