LIPOSONLINE.COM – KPK memastikan akan memproses hukum oknum anggota Brimob Polri, Iptu Setya Budi Dias atau DIS.
Ia diduga terlibat pemerasan dalam pengurusan perkara Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Selain jerat pidana, sanksi etik dan disiplin juga disiapkan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi pegawai yang terseret perkara.
Proses Pidana Didahulukan, Disusul Sanksi Etik
“Secara hukum pidananya pasti kita proses. Kalau terbukti, sanksi etik juga akan kita berlakukan. Karena yang bersangkutan pegawai KPK, maka kode etik dan kode perilaku di KPK tetap berlaku. Inspektorat dan Dewas juga akan dilibatkan,” kata Taufik, Jumat 31 Juli 2026.
Baca Juga :Neobank Business Model Explained: How Digital Banks Really Make Money
Ia menjelaskan, sesuai asas hukum, proses pidana harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi etik.
KPK Evaluasi Keamanan Informasi InternalKasus ini juga jadi bahan evaluasi bagi KPK untuk memperkuat pengamanan informasi dalam setiap operasi penindakan.
“Kita akan lebih berhati-hati. Sebelumnya ada isu kebocoran informasi saat OTT. Hal itu tidak kami diamkan. Contohnya di Langkat dan beberapa OTT lain juga sempat muncul indikasi kebocoran,” ujar Taufik.
Ia memastikan KPK akan menindak tegas siapa saja yang menyalahgunakan kewenangan, termasuk dari internal.
“Kami bersikap adil. Jika ditemukan pegawai KPK yang terlibat, akan diproses pidana, etik, maupun disiplin,” tegasnya.Kronologi OTT Pemalang: 4 Tersangka Ditetapkan
Baca Juga : Bidhumas Polda Sumsel Gelar Nobar Hoegeng Awards 2026, Teguhkan Semangat Integritas Polri
Sebelumnya KPK melakukan OTT pada Selasa, 28 Juli 2026 terkait dugaan korupsi di Pemkab Pemalang.
Dalam operasi itu 21 orang diamankan di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Setelah gelar perkara, KPK menetapkan 4 tersangka yakni:
- Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang Mohamad
- Haris alias Gus Haris (GHA), Orang kepercayaan Bupati Anom
- Setya Budi Dias (DIS), Staf Administrasi KPK
- Anggota Brimob Polri Lilik Budi Suprianto (LBS)
Pihak swasta, ayah Dias Penyidik membagi perkara dalam 2 klaster.
Klaster pertama melibatkan dugaan Bupati Anom melakukan pemerasan terhadap pejabat dan kontraktor di lingkungan Pememerintah Kabupaten Pemalang.
Baca Juga : Kejari Musi Rawas Tetapkan Ketua dan Sekretaris Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR Rp9,3 Miliar
Klaster kedua dugaan pemerasan untuk pengurusan perkara di KPK yang menyeret oknum internal.
Barang Bukti Rp2,7 Miliar Disita
Dalam OTT tersebut KPK menyita barang bukti sekitar Rp2,7 miliar. Rinciannya uang tunai, dana di rekening, dan uang Rp1,2 miliar yang diduga disiapkan untuk “mengurus” perkara di KPK.






