LIPOSONLINE.COM – Diduga terlilit hutang judi online, Manajer Gerai Indosat IM3 di Lubuk Linggau diduga curi 30.000 voucher senilai Rp492 juta di kantornya.
Awalnya terduga pelaku Hasan Ismail Efendi Nasution (31) warga Desa Mananti Sosa Jae, Padang Lawas, Sumut itu merekayasa aksi pencurian seolah dilakukan orang luar dengan cara merusak pintu jendela gudang.
Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau usai menerima laporan kasus pencurian dengan pemberatan di Gerai Indosat IM3 Jalan Yos Sudarso langsung melakukan penyelidikan.
Ternyata otak pencurian 30.000 voucher paket data senilai Rp492,9 juta ternyata diduga dilakukan Manajer Gerai Indosat IM3 Hasan Ismail Efendi Nasution.
Kronologis Pencurian Voucher IM3
Peristiwa terbongkar pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Petugas kebersihan mendapati pintu gudang dan akses ke lantai 3 gerai di Jalan Yos Sudarso No.334, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II dalam kondisi terbuka.
Setelah dicek bersama admin gudang, diketahui puluhan ribu voucher paket data IM3 hilang. Korban Pini Okti Sintia (32) kemudian melaporkan ke Polres Lubuk Linggau dengan LP/B/273/VII/2026/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar mengatakan, usai menerima laporan kejadian, tim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan CCTV serta akses keluar-masuk gerai.
Polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan saksi dan kondisi TKP. Kecurigaan mengarah ke Hasan yang merupakan orang terakhir memiliki akses ke gerai.
Modus: Bikin Kunci Duplikat dan Rekayasa TKP
Kasat Reskrium menambahkan, saat diinterogasi, Hasan Ismail Efendi Nasution, akhirnya mengakui perbuatannya.
Pelaku mengaku membuat kunci duplikat gudang voucher melalui toko online. Aksi dilakukan saat kantor sepi pada Sabtu, 11 Juli 2026.







