Kejagung Resmi Hentikan Pengumpulan Data Kasus Korupsi MBG di BGN Periode 2025-2026

oleh
KOrupsi MBG
Kejagung hentikan pengumpulan data program Makan Bergizi Gratis MBG 10 Juli 2026 yang menjerat 7 tersangka.

LIPOSONLINE.COM – Kejaksaan Agung resmi menerbitkan Surat Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada 10 Juli 2026.

Surat itu diterbitkan untuk menutup tahap inventarisasi data terkait dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional periode 2025-2026.

Surat penghentian ditandatangani Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

“Benar surat itu dikeluarkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan dikutip, Rabu, 15 Juli 2026.

Alasan Penghentian Pengumpulan Data MBG oleh Kejagung

Menurut Anang, penghentian dilakukan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan di lapangan.

Ia menambahkan, seluruh data yang sudah terkumpul akan dipakai penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan kasus dugaan korupsi MBG di BGN.

Daftar 7 Tersangka Korupsi BGN Program MBG 2025-2026

Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi BGN terkait program MBG.

Yakni Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN), Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN).

Kemudian Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony Sonjaya, Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal) selaku penyedia motor listrik BGN.

SElanjutnya Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review), Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN.

Penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan tata kelola anggaran dan pengadaan dalam program MBG tahun 2025-2026.

Kejagung memastikan proses hukum akan berlanjut ke tahap pemberkasan dan persidangan setelah data dari seluruh Kejati selesai dikumpulkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.