Disisi lain, Polda Sumsel mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebar informasi yang belum terverifikasi.
Nandang meminta masyarakat percayakan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.
Saat ini penyidik masih mendalami fakta melalui pemeriksaan saksi, menghadirkan saksi ahli, dan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Jika unsur pidana terpenuhi, kasus ini akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan peraturan lain yang relevan.
Polda Sumsel kembali menegaskan komitmennya melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan guna menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.



