Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di ICU RSUD Martapura OKU Timur, Polda Sumsel Janji Tangani Profesional

oleh
RSUD Martapura
Polda Sumsel pastikan penanganan laporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap pasien ICU RSUD Martapura OKU Timur dilakukan profesional.

Disisi lain, Polda Sumsel mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebar informasi yang belum terverifikasi.

Nandang meminta masyarakat percayakan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.

Saat ini penyidik masih mendalami fakta melalui pemeriksaan saksi, menghadirkan saksi ahli, dan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Jika unsur pidana terpenuhi, kasus ini akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan peraturan lain yang relevan.

Polda Sumsel kembali menegaskan komitmennya melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan guna menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

No More Posts Available.

No more pages to load.