LIPOSONLINE.COM – Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) seakan tak pernah berhenti. Kali ini giliran Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro yang diamankan KPK.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut kepada wartawan, Rabu 29 Juli 2026.
“Benar,” kata Fitroh singkat.
KPK Amankan Bupati Pemalang dan Segel Kantor DPUPR
Dalam OTT ini, penyidik KPK juga melakukan penyegelan di dua lokasi. Pertama Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang.
Baca Juga : 5 Signs of Phishing Links in 2026 Scammers Use to Steal Your Bank Data
Kedua sebuah rumah di Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo, Kabupaten Pemalang. Rumah tersebut diduga milik kerabat dekat Bupati Anom Widiyantoro.
Hingga berita ini ditayangkan, KPK belum merinci siapa saja pihak lain yang ikut diamankan.
Lembaga antirasuah itu juga belum menjelaskan OTT kali ini terkait kasus apa.
Semua orang yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa oleh penyidik KPK. Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk mengumumkan status hukum mereka.
OTT Ke-18 Sepanjang 2026
Penangkapan Bupati Pemalang ini menjadi OTT ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Ini menunjukkan KPK masih gencar menyasar kepala daerah.
Baca Juga : Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka TPPU, Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
Sebelumnya, KPK juga pernah melakukan OTT di Pemalang pada 11 Agustus 2022.
Saat itu penyidik mengamankan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bersama sedikitnya 22 orang lain.
Di persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Mukti terbukti menerima suap dan gratifikasi periode 2021-2022.
Ia divonis 6,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar.
KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Daerah
KPK menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi, terutama di pemerintahan daerah.
Proses hukum terhadap Anom Widiyantoro dan pihak terkait akan dilanjutkan sesuai bukti yang ditemukan.
Masyarakat Pemalang diminta menunggu rilis resmi KPK terkait konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan.





