Kasus Pencurian Alat Dapur di Palembang Berakhir Damai, Diselesaikan Lewat Restorative Justice

oleh
Restorative Justice
Polsek SU II Polrestabes Palembang hentikan penyelidikan kasus pencurian ringan dengan Restorative Justice korban sepakat damai.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materi sekitar Rp300.000 dan membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B-132/VII/2026/SPKT/Polsek SU II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 22 Juli 2026.

Proses Restorative Justice

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pelapor dan terlapor, penyidik mempertimbangkan beberapa hal.

Diantaranya, kerugian dialami korban tergolong kecil, keterangan orang tua pelaku yang bekerja sebagai penjaga malam di Damkar Kecamatan Plaju, bahwa MAA sudah putus sekolah.

Baca Juga : Inside Biometric Security: How Banks Verify You

Selain itu menurut tetangga, keluarga terduga pelaku tergolong kurang mampu secara ekonomi.

Restorative Justice juga dilakukan berdasarkan Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pasal 478 KUHP UU No 1 Tahun 2023.

Atas dasar beberapa pertimbangan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

Kemudian pada Kamis, 23 Juli 2026 dilakukan penandatanganan surat perdamaian dan surat permohonan pencabutan laporan polisi.

Lalu penyidik melaksanakan gelar perkara khusus Restorative Justice dan menerima serta menindaklanjuti permohonan pencabutan LP dari korban.

No More Posts Available.

No more pages to load.