LIPOSONLINE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir tangkap residivis pengedar sabu berinisial AR, 51 tahun.
Pria itu diringkus di depan rumahnya di Dusun II Desa Sungai Lebung Ulu, Kecamatan Pemulutan Selatan, Selasa 4 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan Residivis Pengedar Sabu itu berawal dari laporan warga soal aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Unit 1 Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kanit 1 langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamanakn AR residivis pengedar sabu yang masuk dalam target operasi sebelum sempat melarikan diri.
Baca Juga :Heboh Tebang 10 Pohon di Cihapit Bandung, Subkontraktor Ngaku Inisiatif Sendiri
Saat digeledah, polisi menemukan 1 wadah bekas deodorant warna hijau berisi 4 paket sabu dalam plastik klip bening dengan total berat bruto 0,78 gram.
Petugas juga menyita 6 plastik klip kosong, 1 sekop plastik, dan 1 unit HP Vivo Y12s warna hitam yang diduga dipakai untuk transaksi.AR ternyata bukan pemain baru.
Ia merupakan residivis kasus narkotika. Saat akan ditangkap sebelumnya, tersangka sempat kabur dan melompat ke sungai di belakang rumah. Namun polisi berhasil mengejar dan mengamankannya kembali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026.
Baca Juga :APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun Hingga 2032
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah bagi pengedar narkoba.
“Polres Ogan Ilir tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan mengajak masyarakat aktif melapor jika melihat peredaran narkoba di lingkungan,” terangnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan keberhasilan ini adalah hasil sinergi polisi dan masyarakat.
Polda Sumsel bersama jajaran berkomitmen memberantas jaringan narkotika. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai yang mengancam masa depan bangsa.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dan memperkuat perang melawan narkoba di Sumsel.





