LIPOSONLINE.COM – Tersangka MS (41) warga Jalan Demak Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Jakabaring akhirnya diringkus Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Ipda Popay di kawasan Pasar Kuto Palembang, Rabu 16 September 2026 diduga terlibat kasus Curas.
MS digelandang ke Polrestabes Palembang guna pertanggungjawabkan perbuatannya bersama barang bukti hasil kejahatan.
Aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dilakukan MS pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Kebun Semai tepatnya samping PLN/UPDL Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang.
Berawal saat korban Devin sedang berjalan dan main HP di lokasi bersama teman-temannya saksi Defri dan Mejan.
Baca Juga :Bakar Lahan 13 Hektare Untuk Buka Kebun, Petani Lansia di Muratara Ditangkap
Lalu tiba-tiba datang 3 pelaku berboncengan motor Scoopy warna putih hampiri korban yang memang sudah dipantau sedang main HP.
Kemudian pelaku berkata “Budak mano kamu” korban jawab “Budak sinilah”, lalu pelaku BW keluarkan sebilah pisau yang disimpan di pinggang kanan dan acungkan ke korban sambil berkata “Mano Hp kau”.
Korban takut dan pelaku MR langsung ambil HP dari tangan korban, kemudian ketiga pelaku kabur dari lokasi. Kemudian korban lapor ke Polsek Kemuning Palembang.
Baca Juga :Fee 1 Persen Revitalisasi SD Banyuasin Terbongkar, Tersangka Mengaku Hanya Jalankan Perintah
“Jadi benar salah seorang pelaku Curas sudah berhasil diamankan setelah kita menindaklanjuti laporan korban di Polsek Kemuning,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, Sabtu 19 September 2026.
Lanjutnya, pelaku masih diperiksa penyidik untuk pengembangan terkait dugaan TKP lain dan rekannya.
“Masih diperiksa guna dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan TKP lain dan pelaku lain,” ungkapnya.
Selain pelaku, polisi amankan barang bukti satu unit motor Honda Scoopy warna putih dan rekaman video CCTV di lokasi kejadian.
Baca Juga :BI Sumsel Dorong Pesantren Mandiri Ekonomi, Garap UMKM Hingga Lahan Tidur
“Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 479 Ayat 2 Huruf a dan d UU No 1 Tahun KUHPidana, ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tutupnya.





