LIPOSONLINE.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.
Penindakan dilakukan dengan memasang garis polisi di sejumlah titik lubang tambang dan lokasi pengolahan emas.
Operasi berlangsung selama 2 hari, Rabu hingga Kamis 22-23 Juli 2026. Kegiatan dipimpin langsung oleh AKP Rambe dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus, dengan pengamanan ketat 1 Regu Taktis Satbrimob Polda Gorontalo.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H. didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. meninjau langsung lokasi.
14 Orang Terafiliasi PETI Diidentifikasi
Dari hasil penyelidikan dan penyisiran di lapangan, petugas mengidentifikasi 14 orang yang diduga terlibat.
Baca Juga : Kasus Pencurian Alat Dapur di Palembang Berakhir Damai, Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Mereka terdiri dari pengelola lubang tambang, operator tromol pengolahan, hingga pekerja di lokasi.
“Tim menemukan aktivitas tambang ilegal yang sudah berjalan di beberapa titik. Saat ini seluruh lokasi sudah kami tutup dan dipasangi police line,” kata Kombes Maruly.
Barang Bukti Diamankan
Selain menutup area tambang, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat pengolahan. Yakni 2 karung material batu hasil galian tambang7 buah betel 2 buah palu1 set perlengkapan tromol berupa penutup dan palang tromol 1 kantung plastik berisi kapur 1 ikat ijuk.
Di setiap titik tambang dan fasilitas tromol, petugas menempelkan imbauan tertulis agar masyarakat tidak lagi melakukan penambangan ilegal.
Baca Juga : Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Alami Saraf Kejepit
Petugas juga membuat Berita Acara Pemasangan Police Line dan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAK) terhadap para saksi serta pemilik alat pengolahan emas tanpa izin.
Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan sudah tidak berlangsung. Namun seluruh rangkaian penindakan berjalan lancar dan kondusif.
“Penutupan ini merupakan komitmen Polda Gorontalo untuk memberantas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Kami imbau masyarakat agar tidak terlibat dan segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa,” tegas Kombes Maruly.
Baca Juga : Polda Sumsel Gelar Rakernis SDM 2026, Fokus Cetak Personel Unggul dan Berintegritas
Penindakan PETI di Gorontalo Utara ini menjadi bagian dari upaya Polri menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin.







