Amril menyebut pihak perusahaan menjanjikan keuntungan besar. Contohnya dana Rp300 juta bisa jadi Rp600 juta.
Korban sempat menarik Rp10 juta sekali, namun setelah itu terus diminta top up. Bahkan dalam 12 hari, korban transfer sampai 8 kali ke rekening perusahaan.
Dalam sehari paling tinggi korban transfer Rp350 juta dilakukan 2 kali, pagi Rp100 juta dan sore Rp250 juta.
Baca Juga : Perahu Terbalik di Sungai Rawas, 1 Mahasiswa KKN di Muratara Tewas Tenggelam
Amril menambahkan, sebelum laporan ini pihaknya sudah berupaya mediasi dengan pihak legal perusahaan.
Bahkan sudah zoom meeting dengan pimpinan perusahaan, namun tidak menemui titik temu.
Amri mengaku pihaknya sudah beberapa kali mediasi dengan perusahaan. Terakhir via zoom dengan kepala perusahaan dan legal. Namun hasilnya nihil, tidak ada kesepakatan.
Hingga berita ini ditulis, laporan korban sudah diterima SPKT Polda Sumsel dan akan ditindaklanjuti oleh Ditkrimsus.






