Curi Motor Yamaha X-Ride di Teras Rumah, Pria di Pinang Jaya Ogan Ilir Ditangkap Tim Rajawali

oleh -34 Dilihat
Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir ungkap curanmor Yamaha X-Ride di teras rumah AJ 29 Desa Pinang Jaya Sungai Pinang 17 September 2026 16.30 WIB pelaku A 25 tahun dikenali AF lewat CCTV diamankan warga 18 September 19.00 WIB LP B 79 IX 2026.

LIPOSONLINE.COM – Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja jajaran Polres Ogan Ilir ungkap kasus dugaan pencurian motor di Desa Pinang Jaya, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Polisi amankan pria A (25) pada Jumat 18 September 2026, setelah penyelidikan mengarah ke pelaku via rekaman CCTV.

Peristiwa terjadi Kamis 17 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di teras rumah korban AJ (29) di Desa Pinang Jaya.

Saat di dalam rumah, korban dengar suara motornya dinyalakan dan digas kencang. Lalu korban keluar dan lihat motornya dibawa kabur seseorang menuju ujung dusun.

Baca Juga :Todong Pisau Rampas HP di Kebun Semai Kemuning, Pelaku Curas Diringkus di Pasar Kuto Palembang

Awalnya korban sempat pinjam motor tetangga untuk kejar dan minta bantuan warga, tapi belum berhasil.

Selanjutnya korban lapor ke perangkat desa dan cek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman, rekan korban AF kenali pria yang bawa kabur motor sebagai A (25).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-79/IX/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tanggal 18 September 2026, Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja selidiki.

Sekitar pukul 19.00 WIB hari yang sama, petugas dapat info bahwa A telah diamankan warga di Desa Pinang Jaya.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna SH MSi perintahkan Kanit Reskrim Iptu Ettah Yuliansyah SE bersama anggota pastikan info tersebut. Petugas datangi lokasi dan pastikan keberadaan A.

Baca Juga :Bakar Lahan 13 Hektare Untuk Buka Kebun, Petani Lansia di Muratara Ditangkap

Saat dimintai keterangan awal, A akui perbuatannya curi motor milik korban. Polisi bawa A beserta barang bukti ke Polsek Tanjung Raja untuk penyidikan lanjut.

Dalam pengungkapan, polisi amankan satu BPKB Yamaha X-Ride, satu STNK Yamaha X-Ride, satu kaos biru dongker, satu celana jeans biru, satu masker putih, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 476 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti SH SIK MH tegaskan jajaran Polres Ogan Ilir akan terus tingkatkan kesiapsiagaan tangani kriminal meresahkan.

Ia imbau masyarakat tingkatkan kewaspadaan, parkir kendaraan di tempat aman, serta segera lapor polisi jika alami atau tahu tindak pidana.

Baca Juga :Viral Pukul Balita 2 Tahun 11 Bulan, Pengasuh di Palembang Ditangkap Ditreskrim PPA Polda Sumsel

Pengungkapan jadi bagian upaya polisi respon laporan masyarakat dan jaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Respons cepat dan penyelidikan berdasarkan info masyarakat serta CCTV bantu ungkap kasus.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyatakan polisi akan terus tingkatkan penegakan hukum terhadap kejahatan meresahkan.

Polda Sumsel dan jajaran kan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan tegas terhadap setiap tindak pidana.

Selain itu mengajak masyarakat untuk aktif menjaga Kamtibmas dan segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan adanya gangguan keamanan.

No More Posts Available.

No more pages to load.