LIPOSONLINE.COM – Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil meringkus pelaku pencurian di sebuah gudang beras milik warga Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku yang diamankan berinisial WR, 42 tahun, warga Desa Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan.
Ia diduga mencuri kepingan besi plat untuk tiang pancang milik korban.
Pengungkapan dilakukan Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansya, S.H., dan anggota Tim Panther.
Baca Juga :Transfer Sudah Berhasil Tapi Saldo Belum Masuk? Ini 9 Langkah Harus Dilakukan
Aksi Terekam CCTV 31 Agustus 2026
Kasus ini terbongkar setelah korban mengetahui gudangnya kemalingan pada 31 Agustus 2026 pukul 09.14 WIB.
Dari rekaman CCTV terlihat pelaku mengambil potongan besi plat yang ada behel untuk tiang pancang. Besi itu dimasukkan ke karung lalu dibawa kabur dengan sepeda motor.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa salah satu pelaku masih bekerja di gudang milik korban. Tim Panther langsung bergerak dan berhasil mengamankan WR di lokasi.
Saat diinterogasi, WR mengakui perbuatannya. Ia menyebut bersama rekannya telah mengambil 6 keping potongan besi plat milik korban.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti rekaman CCTV kejadian, 1 unit motor Honda + STNK yang dipakai saat beraksi, pakaian yang digunakan tersangka, 10 potongan besi plat yang terdapat behel.
Baca Juga :Sidang Suap Chromebook dan Smartboard Disdikbud Muara Enim Lanjut, 3 Saksi Dihadirkan KPK
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Pemulutan.
“Ini bukti komitmen Polres Ogan Ilir merespons laporan masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan. Kami akan terus gencarkan penyelidikan dan patroli demi keamanan warga,” kata AKBP Rizka.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat tindak pidana.
“Mari bersama jaga lingkungan. Jika jadi korban atau tahu ada kejahatan, segera laporkan ke polisi agar ditindak sesuai hukum,” tambahnya.
Baca Juga :Sekolah di 3 Daerah Sumsel Berlakukan Belajar dari Rumah Mulai 9 September 2026
Atas perbuatannya, WR diproses dengan Pasal 477 KUHP sesuai UU No 1 Tahun 2023.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk proses penyidikan. Penyidik juga akan memeriksa saksi, menyita barang bukti, dan melengkapi berkas perkara.





