LIPOSONLINE.COM – Nama seorang bayi di Wonosobo, Jawa Tengah Muhammad MBG Subianto viral di media sosial ditolak Dukcapil karena dianggap tidak sesuai aturan pencatatan kependudukan.
Bayi tersebut merupakan anak ketiga dari pasangan Ambon Yasin dan Yuharni warga Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.
Merespons hal itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan, sesuai aturan, penulisan nama pada dokumen resmi negara tidak diperbolehkan menggunakan singkatan.
Baca Juga : Kejagung Resmi Hentikan Pengumpulan Data Kasus Korupsi MBG di BGN Periode 2025-2026
“Di Permendagri sudah jelas, salah satunya nama tidak boleh disingkat,” kata Teguh kepada wartawan, dikutip LIPOSONLINE.COM, Selasa, 21 Juli 2026.
Pastikan Dulu Makna MBG
Teguh menjelaskan pihaknya masih akan menelusuri lebih dulu makna dari MBG dalam nama tersebut.
Kalau memang bukan singkatan dan punya makna sendiri, menurutnya tidak masalah. Tapi bikla MBG itu singkatan, maka harus menyesuaikan peraturan.
Teguh juga menyebut akan mengecek apakah nama Muhammad MBG Subianto sudah masuk ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan apakah ada pengajuan perubahan nama.
Cerita di Balik Nama Muhammad MBG Subianto
Nama itu dipilih karena Yuharni bekerja sebagai koordinator ompreng di program Makan Bergizi Gratis sejak 25 Agustus 2025.
Baginya, program tersebut sangat membantu memulihkan ekonomi keluarga.
MBG diambil dari singkatan Makan Bergizi Gratis. Sementara Subianto merujuk pada Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga : Mulai Cair, Ini Jadwal dan Nominal Bansos PKH Tahap III Juli 2026
“Supaya jadi kenangan seumur hidup. Ada nama Pak Presiden karena beliau yang menghadirkan program MBG,” kata Yuharni.
Pemberian nama ini telah disepakati bersama suaminya, dengan kesepakatan nama depan tetap Muhammad.
Disdukcapil Wonosobo Beri Solusi
Meski bermakna baik, nama tersebut dinilai belum sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Wonosobo Dwi Saraswati menjelaskan, persoalannya bukan pada arti nama Muhammad MBG Subianto, namun pada bentuk penulisan. Karena penulisan nama tidak boleh disingkat. .
Baca Juga : How AI Banking Innovations Redefined Customer Experience
Dalam Permendagri tersebut diatur bahwa nama harus mudah dibaca, punya arti baik, minimal 2 kata, maksimal 60 karakter, dan tidak mengandung angka atau tanda baca.
Agar keinginan orang tua tetap terakomodir, Disdukcapil Wonosobo memberikan opsi.
Pertama, MBG bisa dijadikan inisial dari rangkaian nama. Contoh: Muhammad, Bianto, Gilang.
Opsi kedua, singkatan ditulis menjadi satu kata yang bisa dibaca, seperti Embege. Namun keputusan tetap diserahkan kepada orang tua bayi.






