LIPOSONLINE.COM – Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH tahap III resmi, Senin 20 Juli 2026.
Proses pencairan Bansos PKH Tahap III akan berlangsung mulai Juli hingga September 2026 sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Kepastian pencairan Bansos PKH Tahap II tersebut ditegaskan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Siapa Saja Penerima PKH 2026?
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial untuk keluarga kurang mampu atau rentan yang namanya terdaftar di DTKS.
Baca Juga : Dorong Pengadaan Digital Lewat Sosialisasi SPSE Polri Inaproc dan E-Katalog V6 di Palembang
Tujuannya untuk mendorong akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Untuk tahun 2026, daftar penerima PKH mengalami pembaruan.
Ada KPM lama yang masih lanjut menerima, ada juga yang dicoret karena sudah tidak memenuhi kriteria.
Sebaliknya, warga yang sebelumnya belum masuk kini bisa terdaftar sebagai penerima baru jika lolos syarat.
Proses validasi dilakukan berlapis. Dimulai dari pendataan RT/RW, lalu dibahas di musyawarah desa/kelurahan.
Selanjutnya diverifikasi Dinsos, disahkan bupati/wali kota, dan dikirim ke Kemensos. Data juga dicek kembali oleh BPS sebelum akhirnya jadi dasar penyaluran tiap 3 bulan sekali.
Rincian Nominal Bansos PKH Tahap 3
Besar bantuan yang diterima tidak sama. Nominalnya menyesuaikan komponen dalam satu keluarga yang sudah diverifikasi pemerintah.
Baca Juga : Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Berlanjut, Giliran Kasi KSOP Palembang Diperiksa Kejati Sumsel
Besaran PKH per kategori per tahap:
– Ibu hamil: Rp750.000
– Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000
– Siswa SD: Rp225.000
– Siswa SMP: Rp375.000
– Siswa SMA: Rp500.000





