Ayah Tiri di Gunung Tiga OKU Selatan Diamankan, Dugaan Cabuli Anak 11 Tahun

oleh

LIPOSONLINE.COM – Polres OKU Selatan mengamankan AR, 48 tahun yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Muaradua, Pelaku merupakan ayah tiri korban.

Penangkapan dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan pada Kamis 13 Agustus 2026 sekitar pukul 17.28 WIB. Kasus ini dilaporkan keluarga korban sejak 22 Juli 2026.

Peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada Minggu 25 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah Desa Gunung Tiga.

Baca Juga : Gerebek Dapur Rumah di Tri Marta Jaya, Polisi Sita 35 Paket Sabu

Saat itu korban yang masih berusia 11 tahun diminta membuatkan kopi oleh tersangka yang baru datang. Ketika korban mengantarkan kopi ke kamar, diduga AR melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka juga menjanjikan sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk membeli perlengkapan sekolah.

Pelaku Akui Perbuatannya, Barang Bukti Diamankan

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang terkait kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, AR mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.

Baca Juga :Zero Trust Banking: A Modern Approach to Financial Cybersecurity

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, menegaskan pihaknya serius menangani kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia memastikan proses hukum berjalan transparan. Korban juga akan mendapat perlindungan dan pendampingan agar haknya tetap terjaga.

Atas perbuatannya, AR diproses dengan pasal 473 Ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang persetubuhan terhadap anak.

Baca Juga : Bakar Sampah Dekat Ban Bekas, Rumah di Sidogede Prabumulih Nyaris Terbakar

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan, Polda Sumsel bersama jajaran berkomitmen penuh melindungi anak.

“Setiap laporan terkait dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan ditangani secara serius, profesional dan sesuai hukum,” ujarnya.

Saat ini penyidik Unit PPA masih melengkapi berkas penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.