LIPOSONLINE.COM – Satres Narkoba Polres OKU Timur kembali beraksi, 2 pria diamankan dan 35 paket sabu seberat 6,49 gram bruto disita di Desa Tri Marta Jaya, Kecamatan Madang Suku III, Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini jadi langkah awal pemberantasan narkotika di bawah komando Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara.
Digerebek di Dapur Rumah, Diduga Lokasi Transaksi
Dua tersangka yang ditangkap berinisial DK, 43 tahun dan SR, 33 tahun. Keduanya diamankan di bagian dapur sebuah rumah yang diduga sering dipakai untuk transaksi dan mengonsumsi narkoba.
Baca Juga : Neobank Pros and Cons
Penindakan bermula dari Laporan masyarakat. Tim Satres Narkoba Polres OKU Timur dipimpin Kanit I Ipda Iman Setiawan, S.H langsung melakukan penyelidikan.
Saat digeledah, petugas menemukan *35 paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu polisi juga menyita 1 sekop dari pipet plastik yang disimpan dalam kotak kecil di kantong celana jeans biru milik DK.
Hasil interogasi awal, DK mengaku barang haram tersebut didapat dari pria berinisial C. Saat ini C masuk DPO dan masih diburu polisi.
Barang bukti lain yang diamankan: 1 unit HP, 1 helai celana jeans pendek warna biru, dan 1 kotak kecil.
Tidak Ada Ruang Bagi Narkotika di OKU Timur
AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara menegaskan, pihaknya akan menindak tegas semua pelaku peredaran narkotika.
Baca Juga : BPBD Musi Rawas Padamkan Karhutla di 2 Desa Berbeda Hingga Larut Malam
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU Timur. Kami akan tindak tegas setiap pelaku, sekaligus terus mengembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya. Ini komitmen kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Kapolres.
Penyidik akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan jaringan terkait.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengajak masyarakat aktif memberi informasi.
Baca Juga :Banking Cyber Threats: The Growing Risks Facing Modern Financial Institutions
“Kepolisian akan terus mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkotika. Kami ajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dan bersama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” terangnya.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti diproses lebih lanjut. Penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





