LIPOSONLINE.COM – Polres Musi Rawas Utara akhirnya menetapkan 2 pimpinan perusahaan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut Bus ALS Jalinsum yang menewaskan 19 orang.
Keputusan penetapan tersangka kecelakaan maut itu diumumkan Wakapolres Muratara Kompol Ermi dalam konferensi pers di Mapolres Muratara, Selasa 4 Agustus 2026. Hadir juga Kasat Lantas AKP M. Abdul Karim dan Kasi Humas.
Ini Alasan PT SBP dan PT ALS Dijerat
Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan 47 saksi, penyidik menemukan unsur kelalaian dari dua perusahaan yang kendaraannya terlibat kecelakaan maut Bus ALS.
Baca Juga : Viral Video Anak Dipukul Oknum Polisi di Kertapati Palembang, Polsek Bantah Ada Pemukulan
1. Kelalaian PT Sinar Bumi Pertiwi / Pemilik Truk Tangki
Tersangka Shandi Hermanto selaku Direktur PT SBP diduga melakukan 3 kelalaian utama:
– Rute ilegal: Truk tangki minyak mentah tidak melintas di jalur resmi yang sudah disepakati.
– Modifikasi bodong: Tangki dimodifikasi tahun 2021 dari kapasitas 5.000 liter menjadi 8.000 liter di bengkel CV Rafathala Jaya Abadi.
– Tanpa uji tipe: Modifikasi dilakukan tanpa SKRB dan tanpa uji tipe ulang sesuai UU.
Akibatnya saat tabrakan terjadi, minyak mentah tumpah dan memicu kebakaran besar.
2. Kelalaian PT Antar Lintas Sumatera
Tersangka Chandra Lubis selaku Direktur PT ALS juga dijerat karena:
– Angkut barang sembarangan: Di dalam bus ditemukan lemari kayu, dipan, motor, dan gulungan plastik yang menutup pintu darurat belakang.
Baca Juga :Dua Kali Mangkir, 2 Direktur Tersangka Kecelakaan Maut Bus ALS Terancam Dijemput Paksa
– Minim alat keselamatan: Bus tidak dilengkapi APAR dan alat pemecah kaca.
– Izin mati: KPS atau izin trayek bus habis sejak 13 September 2024 dan ditolak perpanjangan oleh Kemenhub. Namun bus tetap dioperasikan.
“Kami menemukan hubungan sebab akibat antara kelalaian korporasi dengan kecelakaan yang menewaskan 19 korban,” kata Kompol Ermi.
Pasal yang Dijerat ke Dua Direktur
Untuk tersangka Shandi Hermanto selaku Direktur PT SBP dijerat Pasal 277 UU LLAJ jo Pasal 20 huruf b, Pasal 474 KUHP, Pasal 315 dan Pasal 311 UU LLAJ.
Sementara Chandra Lubis selaku Direktur PT ALS dijerat Pasal 474 KUHP jo Pasal 315 UU LLAJ.






