Kasus Pencurian Alat Dapur di Palembang Berakhir Damai, Diselesaikan Lewat Restorative Justice

oleh
Restorative Justice
Polsek SU II Polrestabes Palembang hentikan penyelidikan kasus pencurian ringan dengan Restorative Justice korban sepakat damai.

LIPOSONLINE.COM – Kasus dugaan tindak pidana pencurian perabotan dapur di wilayah Seberang Ulu 2, Kota Palembang, diselesaikan melalui jalur Restorative Justice.

Perkara dengan terlapor anak berusia 6 tahun itu resmi dihentikan setelah korban dan keluarga pelaku sepakat berdamai.

Terduga pelaku inisial MAA (6) warga Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolsek Seberang Ulu 2 Kompol Dedi Rahmat Hidayat menegaskan, pendekatan Restorative Justice dipilih agar keadilan tidak hanya menghukum.

Baca Juga : Buron Pencurian Rumah Kosong di OPI Palembang Diringkus Polrestabes, Barang Bukti Diamankan

Tetapi juga memulihkan hubungan dan memberi efek jera yang mendidik, khususnya bagi anak.

Kronologi Kejadian

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 14.30 WIB di Lorong Sekolah RT.021 RW.006, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu 2, Kota Palembang.

Pada Rabu, 22 Juli 2026, korban Rahmad Nugroho, 41 tahun, karyawan swasta, awalnya mendapat telepon dari istrinya saat sedang menarik ojek online.

Istrinya mengabarkan gudang di samping rumah tempat menyimpan perabotan bekas telah dibobol maling. Seorang terduga pelaku sudah diamankan warga. Barang yang diambil berupa rongsokan panci, dandang, dan kompor bekas.

Baca Juga : Pencuri di Klinik Hapsari Lubuk Linggau Ditangkap Macan Linggau Saat Tidur, Korban Alami Kerugian Rp40 Juta

Ditambahkan Kapolsek, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT yang langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Sentosa.

Selanjutnya, Piket fungsi Polsek Seberang Ulu 2 langsung turun ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.

No More Posts Available.

No more pages to load.