LIPOSONLINE.COM – Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuk Linggau berhasil membekuk pencuri yang beraksi di Klinik Hapsari Medika Lubuk Linggau dengan total kerugian mencapai Rp40 juta.
Penangkapan dilakukan pada, Senin, 20 Juli 2026, sehari setelah laporan resmi diterima polisi.
Aksi Ketahuan Warga
Peristiwa ini dilaporkan oleh Eko Saputra melalui LP Nomor: LP/B/287/VII/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 19 Juli 2026.
Aksi pelaku pertama kali diketahui pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga :Polri Humanis, Kapolres Prabumulih Bantu Korban Kebakaran di Tanjung Telang
Korban mendapat informasi dari warga bahwa ada orang mencurigakan masuk ke klinik yang beralamat di Jalan Pengayoman II No.141, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Saat dicek ke lokasi, korban langsung melihat seorang pria sedang berusaha melepas seng di atap dapur klinik. Karena tinggal tidak jauh dari lokasi, korban pun mengenali pelaku tersebut.
Puluhan Barang Dibawa Kabur
Hasil pendataan, pelaku menguras hampir seluruh isi klinik. Barang yang digondol di antaranya 1 set kabel instalasi, 4 kusen jendela, 2 pintu kaca, 2 kipas blower, 1 kipas dinding, 2 kipas angin.
Lalu 3 unit outdoor AC, 2 mesin kulkas, 1 mesin cuci, 1 termos, 1 wajan, 4 panci, 1 lampu operasi, 2 pompa air, 2 HP Redmi, 1 HP Samsung, 1 mesin jahit, 3 gulung kabel, 1 set peralatan bengkel, hingga 1 velg motor.
Baca Juga :KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bupati Rejang Lebong, 2 Saksi Diperiksa
Dari seluruh barang yang dibawa kabur pelaku, kerugian total dialami korban ditaksir mencapai Rp40.000.000.
Dibekuk Saat Tertidur di Rumah
Mendapat laporan, Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum IPDA Suwarno langsung memerintahkan Tim Macan Linggau untuk bergerak cepat.
Berbekal keterangan saksi dan ciri-ciri pelaku, tim Macan Linggau mendatangi rumah orang tua pelaku di wilayah Jalan Pengayoman II, Kelurahan Tapak Lebar.
Pelaku berinisial AM, 38 tahun, seorang karyawan swasta, diringkus saat sedang tidur di kamarnya. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan, AM mengaku sudah beraksi selama sebulan terakhir, hampir tiap hari. Ia masuk ke klinik dengan cara menjebol plafon.
Baca Juga : Bayi Bernama Muhammad MBG Subianto Ditolak Dukcapil, Disebut Melanggar Aturan
AM juga menyebut ada rekannya berinisial AC yang ikut membantu. Saat ini AC masih dalam pengejaran tim Macan Linggau.
Perbuatan tersangka AM kata Kasat, telah memenuhi unsur Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Kami masih memburu rekan pelaku dan melengkapi barang bukti,” kata AKP Kurniawan.
Saat ini AM sudah ditahan di Rutan Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut.





