LIPOSONLINE.COM – Tim Satresnarkoba Polres Musi Rawas amankan 2 pria diduga edarkan sabu di areal perkebunan sawit.
Dua orang terduga pengedar sabu diringkus di area perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Rabu 29 Juli 2026.
Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat dan operasi cepat Tim Elang Musi.
Informasi dari warga menyebut ada aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel langsung memerintahkan Tim Elang Musi melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas gabungan Satresnarkoba Polres Musi Rawas dan Polsek STL Ulu Terawas menggerebek lokasi.
Baca Juga : Tim Gabungan Polres Ogan Ilir Gerebek Pesta Sabu di Tanjung Raja, 4 Pria Diamankan
Di tempat kejadian, polisi mengamankan dua orang pria tanpa perlawanan.
Kedua tersangka diketahui berinisial WF, 39 tahun, dan RR, 35 tahun. Keduanya bekerja sebagai buruh harian di perkebunan.
Barang Bukti Sabu 2,73 Gram Disita
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Rinciannya, 5 paket sabu dalam klip plastik bening dan 1 pyrex kaca berisi kristal putih.
Lalu uang tunai Rp150.000 diduga hasil penjualan, 1 tas hitam milik WF, sisa tisu milik RR yang diduga terkait transaksi.
Hasil tes urine menyatakan WF dan RR positif mengandung metamfetamina.
Baca Juga :Musnahkan 19,4 Kg Sabu dan 352 Butir Ekstasi, Polda Sumsel Selamatkan 38 Ribu Jiwa
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku menjual sabu secara eceran di sekitar kawasan kebun sawit.
Dijerat UU Narkotika, Polisi Kejar JaringanAtas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





