LIPOSONLINE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil membekuk 2 pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan 2 pengedar sabu itu dilakukan di wilayah Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 10.40 WIB.
Kedua tersangka berinisial F (50) dan E (54) kini hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres. Mereka mengaku menjalankan bisnis haram tersebut demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Berawal dari Laporan Warga
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A Yurico mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga : Pelaku Pembakaran Rumah Mertua di Lubuk Linggau Positif Narkoba , 11 Rumah Hangus Kerugian Rp2 Miliar
Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi sabu di Jalan Bem Ban, Gang Plamboyan, Kelurahan Muara Enim.
“Begitu menerima informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan langsung menyergap lokasi serta membekuk dua tersangka,” jelas Kasat Resnarkoba, Minggu, 19 Juli 2026 dikutip dari sumeks.disway.id.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan rapi oleh pelaku.
Barang Bukti 20 Paket Sabu Siap Edar
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 20 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,39 gram. Sabu tersebut disimpan tersangka dalam kotak rokok.
Lalu 1 unit sepeda motor Honda Genio beserta STNK2 unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi saat bertransaksi.
Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan untuk melancarkan peredaran narkotika di wilayah Muara Enim.
Alasan Ekonomi, Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam pemeriksaan awal, F dan E mengaku nekat mengedarkan sabu karena tergiur keuntungan.
“Setengah dari hasil penjualan bisa untuk memenuhi kebutuhan dan selebihnya diputar kembali untuk modal,” ungkap salah satu pelaku kepada penyidik.
Baca Juga : Tiga Begal Lintas Sumsel–Bengkulu Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online dan Narkoba
Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan di atas kedua pelaku.
Atas perbuatannya, F dan E dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Atas perbuatannya, keduanya terancam pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun
Kasat Resnarkoba menegaskan, penangkapan ini merupakan komitmen pihaknya untuk memutuskan rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Muara Enim.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar. Kami juga mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini,” tegas Kasat.



