LIPOSONLINE.COM – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja berhasil membongkar lokasi pesta sabu di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja.
Dalam penggerebekan pedsta sabu di Tanjung Raja itu, 4 orang pria diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu dan peralatan pendukung.
Pengungkapan pesta sabu di Tanjung Raja ini bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah pada Selasa 28 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja, bersama Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, langsung bergerak.
Baca Juga : Pengedar Narkoba Asal Muratara Digerebek di Kamar Hotel di Lubuk Linggau, Bawa 27 Butir Ekstasi dan Sabu
Turut melakukan penggerebekan Kanit Reskrim Iptu Ettah Yuliansyah, dan Kanit II Satresnarkoba Ipda Maulana Agus Salim.
Saat petugas masuk ke rumah tersebut, didapati 4 orang tengah menggunakan sabu.
Keempat tersangka yang diamankan yaitu F, 44 tahun, MRA, 23 tahun, MS alias Aan, 41 tahun, dan M, 50 tahun.
Barang Bukti Sabu dan Peralatan Ditemukan
Ketika petugs melakukan penggeledahan, menemukan sejumlah barang bukti. Rinciannya, sabu 9,78 gram dalam 1 paket, sabu 1,02 gram dalam pirek kaca, 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 unit timbangan digital dan 1 sekop plastic, 1 set alat hisap sabu / bong, Uang tunai Rp300.000 dan 4 unit HP milik tersangka yang diduga untuk transaksi.
Baca Juga : Evi Tamala Jadi Kurir Ekstasi Minion, Ditangkap di Perum Bersama Permai Lubuk Linggau
Keempatnya langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya seluruh tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk tes urine, koordinasi lab forensik, dan penyidikan lanjutan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Ogan Ilir: Tidak Ada Ruang untuk Narkoba
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah bagi pengedar dan pengguna narkoba. Hal ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat aduan masyarakat.
Baca Juga :Financial Inclusion Through Digital Banking Explained
“Kami pastikan tidak ada tempat bagi pengedar maupun pemakai narkoba di Ogan Ilir demi melindungi generasi muda,” tegas AKBP Rizka.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, juga mengapresiasi kinerja tim gabungan dan peran aktif warga.
Sinergi polisi dan masyarakat adalah kunci memberantas narkoba sampai ke akar. Saat ini keempat tersangka ditahan di Mapolres Ogan Ilir. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumsel dalam memberantas narkoba secara profesional dan berkelanjutan.







