LIPOSONLINE.COM –Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah status Febrie Adriansyah dari tersangka menjadi saksi dalam penyidikan 3 perkara besar yang dilimpahkan Polri.
Status baru Febrie Adriansyahitu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru diterbitkan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan H ukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026 membenarkan hal tersebut.
Namun meski statusnya berubah, Anang menegaskan penetapan tersangka Febrie Adriansyah oleh Polri sebelumnya tidak gugur.
Langkah awal yang dilakukan penyidik Kejagung menerbitkan Sprindik setelah menerima pelimpahan dari Polri dan akan mempelajari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya
3 Perkara Dilimpahkan dari Polri ke Kejagung
Kejagung menerbitkan 3 sprindik baru untuk melanjutkan penyidikan perkara yang sebelumnya ditangani Polri.
Ketiganya adalah, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLNDugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel Perkara PT Asabri.
Selain Febrie, Don Ritto yang sebelumnya ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026, juga berstatus saksi di Kejagung untuk sementara.
Anang menyebut penyidik Kejagung masih memeriksa kelengkapan administrasi, alat bukti, dan BAP dari Polri.
Setelah itu baru diputuskan apakah status tersangka akan kembali ditetapkan. “Nanti juga tersangka (Don Ritto dari Polri) kita terima,” ujar Anang.
Dengan terbitnya sprindik, seluruh tindakan penyidikan pro justitia kini menjadi kewenangan Kejagung. Kasus akan ditangani tim khusus 9 orang yang terdiri dari jaksa senior dan penyidik KPK.
Penyidik Kejagung nantinya akan tetap bersinergi dengan penyidik Polri dan KPK untuk supervisi.
Keberadaan Febrie dan Pencekalan
Febrie terakhir muncul untuk klarifikasi pada Jumat, 10 Juli 2026. Menurut Anang, mantan Jampidsus itu masih berada di Indonesia sehingga tidak ada kendala pemeriksaan.
“Beliau ada kok. Kapan saja tinggal diperiksa,” ujarnya.






