Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Jadi Saksi, 3 Kasus Korupsi Dilimpahkan Polri

oleh
Febrie Adriansyah
Kejagung ubah status Febrie Adriansyah jadi saksi dalam 3 kasus korupsi yang dilimpahkan Polri. Status tersangka sebelumnya tidak gugur.

Febrie dan Don Ritto juga dicekal ke luar negeri selama 20 hari sejak 11 Juli 2026 atas permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sorotan Publik: “Jeruk Makan Jeruk”

Pengalihan penyidikan ini memicu kritik. Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menyebutnya “jeruk makan jeruk” karena Kejagung memeriksa petinggi internalnya sendiri.

“Independensi penyidikan akan dipertanyakan,” kata Saut, 13 Juli 2026.

Senada, Mahfud MD mendesak KPK mengambil alih kasus ini.

Mekanisme pengalihan penyidikan lanjutan ini katanya, tidak ada di KUHAP dan belum pernah terjadi.

SEMA UGM juga menyoroti prosedur. Putra Syahfitra dari SEMA UGM menilai pelimpahan seharusnya dilakukan setelah P21, dan khawatir penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal bisa jadi celah praperadilan.

Sementara itu Mensesneg Prasetyo Hadi meminta publik menghormati proses hukum. Presiden sudah mengingatkan untuk menghilangkan praktik korupsi.

Plt Jampidsus Rudi Margono menyebut pelimpahan ini bentuk sinergi agar pembuktian lebih cepat.

Ketegangan antarlembaga mereda setelah Kapolri Listyo Sigit bertemu Jaksa Agung dan Panglima TNI menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo.

No More Posts Available.

No more pages to load.