Simpan Senpi Rakitan di Kos, Pria 37 Tahun di Palembang Ditangkap Polisi

oleh
Polrestabes Palembang amankan seorang pria diduga menguasai SEnpi Rakitan tanpa izin beserta amunisi aktif

LIPOSONLINE.COM – Seorang pria berinisial DH (37) diringkus anggota Opsnal Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang karena kedapatan menyimpan senjata api rakitan beserta amunisi aktif.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos Jalan Makrayu, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Selasa 7 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, Kamis 9 Juli 2026, mengatakan, penangkapan berawal dari pengembangan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang sedang ditangani anggotanya.

Saat melakukan pengembangan perkara Curanmor, pihaknya mengamankan satu pria yang tanpa hak menyimpan senjata api rakitan.

Senpi dan Amunisi Disimpan di Atas Lemari

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol lengkap dengan lima butir amunisi aktif.

Barang bukti tersebut disimpan di atas lemari di dalam kamar kos.Usai diamankan, tersangka DH langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, DH mengakui bahwa senjata api rakitan dan amunisi tersebut memang miliknya.
Saat ini tersangka sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan pengembangan lebih lanjut.

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 306 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara di atas lima tahun.

Musa menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan senjata api rakitan tersebut, serta untuk memastikan apakah senjata itu pernah digunakan dalam tindak kejahatan lain.

“Ini masih kita kembangkan. Kita dalami asal-usul senpi ini dan kemungkinan penggunaannya pada kasus lain,” tegasnya.

Polrestabes Palembang mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, memiliki, maupun memperjualbelikan senjata api ilegal. Karena kepemilikan senjata api tanpa izin sangat berbahaya dan melanggar hukum.

Polrestabes Palembang meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya peredaran atau penyimpanan senjata api ilegal di lingkungannya. Hal ini Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama

No More Posts Available.

No more pages to load.