Sidang Suap Chromebook dan Smartboard Disdikbud Muara Enim Lanjut, 3 Saksi Dihadirkan KPK

oleh -32 Dilihat
Sidang dugaan suap pengadaan Chromebook dan Smartboard Disdikbud Muara Enim lanjut 9 September 2026. JPU KPK hadirkan 3 saksi, usulan anggaran Rp230 miliar.

LIPOSONLINE.COM – Persidangan dugaan suap pengadaan Chromebook dan Smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim kembali digelar Rabu, 9 September 2026.

Sidang dengan agenda pembuktian ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, S.H., M.H. dan menyeret terdakwa Fika Nur Alawi serta Cory Erin Hadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 3 orang saksi dari internal Disdikbud Muara Enim untuk menguraikan proses perencanaan hingga pengadaan barang untuk SD dan SMP.

3 Saksi Ungkap Mekanisme Pengadaan

Ketiga saksi yang dihadirkan yaitu Yopi, PNS Disdikbud Muara Enim, Mahmud, pensiunan PNS eks Kasi Sarana dan Prasarana SMP dan Yoan Nopriansyah, ASN fungsional perencanaan Disdikbud.

Baca Juga :Banking Log Management explained

Dalam kesaksiannya, Yoan Nopriansyah menjelaskan tugasnya mengoordinasikan usulan program dari berbagai bidang, termasuk pengadaan barang dan jasa.

Ia menyebut program alat peraga pendidikan seperti Chromebook dan Smartboard pernah dibahas dalam rapat internal.
Program itu kemudian masuk dalam rencana anggaran 2025. “Pembahasan awalnya sudah dimulai sejak 2024,” ujar Yoan.

Menurutnya, informasi usulan tersebut ia terima dari Abi Nurwardani. Disebutkan bahwa usulan awal datang dari Hengki yang saat itu menjabat Pj Bupati Muara Enim.

Usulan itu lalu dibahas di internal dinas. Disdikbud kemudian membuat kertas kerja dan mengirimkan surat kepada Pj Bupati.

Baca Juga :Beruang Madu Masih Keliar di Lubuk Binjai Lubuk Linggau, Perangkap BKSDA Belum Berhasil

Usulan Rp230 Miliar Dibahas di TAPD

Yoan menyebut sekitar Oktober 2024 ada pembahasan rencana pengadaan Smartboard dan Chromebook dengan total nilai sekitar Rp230 miliar.

Usulan tersebut kemudian didisposisikan Pj Bupati kepada Sekda untuk dibahas lebih lanjut di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Namun setelah dibahas, tidak semua usulan disetujui. Nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Dalam proses itu, pengadaan disebut mendapat arahan dari Abi Nurwardani. Dalam persidangan juga terungkap adanya komunikasi dengan terdakwa Cory Erin Hadi terkait rencana pengadaan.

Baca Juga :Sosok Iptu Joni Jamaris, Kasat Reskrim Muratara yang Tak Kenal Lelah Turun ke Lapangan

Dalam sidang, sejumlah nama pejabat turut disebut. Antara lain Rusdi Khairullah yang kini menjabat Asisten II Setda Muara Enim.

Sebelumnya ia adalah Kepala Disdikbud Muara Enim. Kemudian Abi Nurwardani yang sebelumnya Kabid SD dan saat kejadian menjabat Sekretaris Disdikbud. Lalu Edison selaku Bupati Muara Enim juga disebut.

Nama lain yang muncul yakni Ferdiansyah berstatus PPPK, Ardiansyah staf Abi Nurwardani, serta Topan, Bunga Intan, dan Tarmidi yang juga berada di lingkungan Disdikbud.

JPU KPK dalam dakwaannya membeberkan rincian pengadaan alat peraga pendidikan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim T.A. 2025. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.