LIPOSONLINE.COM – Fakta demi fakta terbaru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.
Dalam persidangan, nama Rusdi Hairullah, mantan Kepala Disdikbud Muara Enim yang kini menjabat Asisten II Setda Muara Enim, kembali disebut berkaitan dengan dugaan aliran fee dari proyek tersebut.
Tak hanya Rusdi, keterangan saksi juga menyeret nama istrinya, Iin, dalam dugaan penerimaan uang yang disebut berkaitan dengan jatah fee pengadaan.
Keterangan tersebut disampaikan saksi Abi Nuwardani saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Fatimah SH MH, Selasa 29 September 2026.
Baca Juga : Korupsi Chromebook Muara Enim Bakal Seret 2 Tersangka Baru
Dikutip dari sumeks.disway.id, Abi mengungkapkan, sejak awal terdapat pembagian uang yang diberikan kepada sejumlah pihak, termasuk bagian anggaran, Bupati Muara Enim dan Pj Bupati.
Untuk Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, Abi menyebut pemberian di antaranya dilakukan secara tunai melalui pengawal pribadi (Walpri) bernama Adi Triadiyang bekerja sebagai staf Humas Protokol Pemkab Muara Enim.
Menurut ingatan Abi, total uang yang diberikan kepada Edison mencapai sekitar Rp4,8 miliar, meski ia tidak mengingat secara rinci seluruh pemberiannya.
Penyerahan uang disebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya Balai Agung dan Balai Serasan. Bahkan, terdapat penyerahan Rp500 juta di sebuah Indomaret saat kegiatan Safari Ramadan.
Abi juga menyebut, adanya pemberian Rp100 juta untuk kegiatan di Manado serta pemberian tunai lainnya yang mencapai Rp1 miliar.
Selain secara tunai, terdapat pula uang yang dikirim melalui ajudan dengan nominal berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Baca Juga :Safari Subuh MENYA-LA Polda Sumsel di Masjid Miftahul Jannah Sukajaya Palembang
Namun, dalam surat dakwaan Jaksa KPK, nilai uang yang disebut telah diperoleh Edison mencapai sekitar Rp3,3 miliar berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Sementara untuk Rusdi Hairullah, Abi mengungkapkan adanya pemberian uang sepanjang 2025 dengan nilai yang menurut ingatannya mencapai sekitar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar.
Pemberian tersebut dilakukan dengan beberapa cara. Abi mengaku dua kali menyerahkan uang secara langsung, sementara pemberian lainnya dilakukan oleh staf maupun melalui transfer rekening.
Sementara dalam surat dakwaan KPK, nilai yang dikaitkan dengan Rusdi disebut sebesar Rp875 juta.
Abi kemudian membeberkan salah satu penyerahan uang yang dilakukan melalui rekeningnya. Ia bersama istrinya disebut pernah mengantarkan uang sekitar Rp500 juta ke rumah Rusdi Hairullah.
Baca Juga :Viral Oknum Dokter Spesialis di Lubuk Linggau Diduga Selingkuh
Dalam penyerahan tersebut, Abi menyebut uang dibawa bersama Makmun dan istrinya. Uang kemudian diterima oleh istri Rusdi yang bernama Iin.
“Kalau uang yang ada di rekening Abi, saya bersama istri mengantar ke rumah Pak Rusdi nilainya Rp500 juta,” demikian inti keterangan Abi dalam persidangan.
Selain pemberian tunai, Abi juga mengungkap adanya transfer sekitar Rp200 juta atas nama Triana yang disebut berkaitan dengan pembelian sebuah ruko milik Rusdi di Palembang. Namun, Abi mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi ruko tersebut.
Sementara sebagian uang lainnya disebut ditarik secara tunai untuk kemudian diberikan kepada Ferdiansyah atau Ian.
Abi juga mengungkap bahwa Rusdi beberapa kali menanyakan kepadanya mengenai ketersediaan uang.
Dalam keterangannya, Abi menyebut Rusdi meminta bagian dari pengadaan Smartboard dan Chromebook sesuai porsi 5 persen. Pemberian tersebut kemudian direalisasikan secara bertahap.
Abi mengatakan dirinya berada dalam posisi sebagai bawahan sehingga ketika terdapat kebutuhan pimpinan, pemberian tetap dilakukan meskipun menurut keterangannya nilainya dapat melebihi porsi yang telah disebut sebelumnya.
Ia juga mengungkap, Rusdi biasanya terlebih dahulu menanyakan apakah pekerjaan pengadaan sudah dimulai dan apakah uang sudah tersedia untuk diberikan.
Menurut Abi, pemberian secara tunai rata-rata diterima langsung oleh Rusdi maupun melalui istrinya, Iin. Ia bahkan mengaku menyerahkan langsung uang sebesar Rp400 juta, Rp100 juta dan Rp500 juta.
Penyerahan tersebut, menurut ingatannya, berlangsung sekitar November hingga Desember 2025 saat proses pengadaan berlangsung.
Terkait sumber uang, Abi menerangkan bahwa dana tersebut berasal dari transfer PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dengan total sekitar Rp12,4 miliar. Sementara dalam dakwaan Jaksa KPK, nilai yang disebut berkaitan dengan aliran dana tersebut mencapai sekitar Rp13,4 miliar.
Seluruh keterangan saksi tersebut masih menjadi bagian dari fakta persidangan dan akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smartboard tersebut.







