Sepasang Kekasih di Ogan Ilir Diciduk Saat Pesta Malam OM Rajawali

oleh -52 Dilihat
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir ciduk sepasang kekasih EN 41 dan SK 50 saat pesta OM Rajawali Lubuk Sakti Indralaya 16 September 2026.

LIPOSONLINE.COM – Satres Narkoba Polres Ogan Ilir ciduk sepasang kekasih saat menghadiri pesta malam OM Rajawali di Desa Lubuk Sakti, Indralaya, Ogan Ilir, Rabu 16 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedua tersangka yakni EN (41) seorang janda warga Desa Tanjung Raja Utara, dan SK (50) bujang warga Desa Talang Balai Baru I.

Pengungkapan dilakukan personel Unit I Satres Narkoba Polres Ogan Ilir setelah menerima informasi masyarakat soal dugaan transaksi ekstasi di lokasi tersebut.

Berbekal info itu, personel Unit I dipimpin Kanit I bersama KBO Satres Narkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di lokasi acara musik OM Rajawali Desa Lubuk Sakti.

Baca Juga :Network Segmentation Technology in Banking

Saat digeledah, petugas menemukan 9 butir pil ekstasi berlogo wajah warna oranye dikemas plastik klip bening berat bruto 5,19 gram.

Selain ekstasi, petugas juga amankan 1 dompet kecil warna abu-abu, 1 HP Vivo Y02 warna ungu, 1 motor Honda Scoopy warna merah, uang tunai Rp750 ribu, serta barang lain.

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lanjut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, melalui Kasatres Narkoba IPTU Ahmad Surya Atmaja, mengatakan pengungkapan ini tindak lanjut info warga dan komitmen berantas narkoba.

Dirinya mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika.

Baca Juga :Grebek Rumah di OKU Timur, Polisi Bekuk 5 Orang: Bandar, Kurir dan 3 Pemakai Sabu

”Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kasat.

Saat ini kedua tersangka masih diperiksa. Penyidik lakukan pengembangan untuk ungkap pihak lain yang terlibat jaringan.

Keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Ogan Ilir imbau masyarakat tidak terlibat penyalahgunaan narkotika dan segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.

No More Posts Available.

No more pages to load.