LIPOSONLINE.CO.ID – Pemerintah pusat dan DPR RI sepakat mengubah skema kepegawaian PPPK. Mulai 2027 seluruh PPPK paruh waktu akan dinaikkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara untuk guru PPPK penuh waktu akan diberi peluang mengikuti seleksi menjadi PNS dan status kepegawaiannya akan ditarik ke pemerintah pusat.
Kesepakatan ini diumumkan setelah rapat bersama antara pemerintah dan Komisi II DPR RI.
Kebijakan baru ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan fiskal daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga PPPK.
Baca Juga :24 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Mundur, BKD Pastikan Pelayanan Tetap Normal
Menteri Sekretaris Negara Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan, poin pertama dari kesepakatan adalah pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada 2027. Namun untuk pembiayaan gajinya, tanggung jawab tetap berada di pemerintah daerah.
Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan, kebijakan ini sekaligus membuka jalan bagi PPPK guru penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS. Diperkirakan pendaftarannya di awal 2027.
Seleksi tetap wajib diikuti agar kualitas guru PNS sesuai standar kompetensi dan kebutuhan sekolah.
Pengangkatan juga akan memperhatikan ketersediaan formasi di tiap daerah.
Status Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat
Selain kenaikan status, pemerintah juga menyetujui alih status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Baca Juga :Digital Payment Systems: How Modern Payments Are Changing the Financial World
Dengan begitu, pengelolaan administrasi, pembinaan, hingga penggajian guru PPPK nantinya tidak lagi sepenuhnya dibebankan ke APBD.
Saat ini jumlah PPPK guru secara nasional mencapai 955.245 orang. Dari jumlah itu, 231.246 orang berstatus PPPK paruh waktu dengan profesi guru.
Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi untuk tahun 2026. Kebutuhan itu termasuk untuk program prioritas seperti Sekolah Rakyat, sekolah terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Hj. Mondyaboni, SE, SKom, MSi, MPd menyambut positif rencana pengambilalihan status guru PPPK oleh pusat.
Menurut Mondy, langkah ini sangat membantu daerah yang selama ini terbebani keterbatasan fiskal.
Keterbatasan anggaran sering menjadi penyebab keterlambatan pembayaran tunjangan dan belum meratanya kesejahteraan guru.
Dijelaskannya khusus tenaga teknis PPPK paruh waktu di bawah Disdik Sumsel ada 1.924 orang. Sedangkan guru PPPK paruh waktu 2.149 orang. Total semuanya ada 4.073 orang.
Saat ini Disdik Sumsel masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengalihan status dan jadwal pelaksanaannya.






