Residivis Narkoba di Ogan Ilir Ditangkap Lagi, Polisi Sita Sabu dan Senpi Rakitan

oleh
Residivis Narkoba Ogan Ilir
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir tangkap residivis Narkoba Ogan Ilir inisial U alias OM yang baru 4 hari usai bebas. Tersangka kedapatan simpan sabu dan senjata api rakitan.

LIPOSONLINE.COM – Baru 4 hari menghirup udara bebas, U alisa OM (52) seorang residivis Narkoba di Ogan Ilir ditangkap lagi.

Warga Lingkungan II RT 001, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, itu ditangkap di kediamannya oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Ironisnya, dalam penangkapan itu polisi tidak hanya menemukan barang haram. Dari rumah tersangka turut diamankan senjata api rakitan beserta amunisi aktif.

Ditangkap di Rumah Usai Ada Laporan Warga

Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU Ahmad Surya Atmaja, mengatakan, tersangka U alias OM merupakan residivis narkoba yang baru 4 hari keluar dari penjara.

Baca Juga : Pelaku Pembakaran Rumah Mertua di Lubuk Linggau Positif Narkoba , 11 Rumah Hangus Kerugian Rp2 Miliar

“Yang bersangkutan baru 4 hari keluar. Tapi diduga sudah kembali menjalankan aktivitas mengedarkan sabu,” terang IPTU Surya.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima aduan warga yang curiga dengan lalu lintas orang di rumah tersangka.

Tim dipimpin Kanit Idik II IPDA Maulana Agus Salim, langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 2 paket sabu berat bruto 0,56 gram 1 pucuk senpi rakitan warna silver gagang kayu.

Baca Juga : Jaringan Narkoba Bidik Pelajar Lewat Medsos dan Game Online

Lalu 2 butir amunisi aktif dan 1 selongsong, 2 buah korek api modifikasi untuk alat hisap, 1 unit HP OPPO, serta Uang tunai Rp1.283.000 diduga hasil penjualan.

Berkas Dilengkapi, Asal Senpi Didalami

Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur mewakili Kapolres AKBP Rizka Aprianti, menegaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat.

“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan. Penyidik kini masih mendalami jaringan peredaran narkoba serta asal-usul senjata api tersebut,” jelas IPTU Mansyur.

Baca Juga : Hasil China Open 2026: Putri Kusuma Wardani Lolos ke Perempat Final, Kalahkan Wakil Thailand 2 Gim Langsung

Untuk melengkapi penyidikan, barang bukti sabu, urine tersangka, senpi dan amunisi akan dikirim ke Labfor Polda Sumsel Cabang Palembang.

Dijerat 2 Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, U alias OM dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 306 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Polres Ogan Ilir memastikan tidak akan memberi celah bagi pengedar narkoba maupun penyalahgunaan senpi ilegal.

“Komitmen kami tegas. Kami akan berantas sampai ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ogan Ilir,” tutup IPTU Mansyur.

No More Posts Available.

No more pages to load.