Dampak ekonominya pun besar. Jika diakumulasi dari jutaan pelanggan setiap bulan, nilai kerugian masyarakat bisa mencapai miliaran rupiah.
Tantangan Baru Bagi Operator dan Pemerintah
Keputusan MK ini sekaligus jadi pekerjaan rumah bagi operator. Perusahaan telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem agar bisa mengakomodasi sisa kuota pelanggan.
Baca Juga :Aksi Maling Jemuran Marak, Bikin Warga Sako Palembang Resah, Pelaku Terekam CCTV
Pemerintah melalui kementerian terkait juga diminta segera menerbitkan aturan turunan agar putusan MK bisa diterapkan di lapangan.
Masyarakat berharap aturan baru ini tidak berlarut-larut. Perlindungan konsumen harus benar-benar diwujudkan, bukan hanya berhenti di atas kertas putusan.
Artikel ini dirangkum LIPOSONLINE.COM berdasarkan substansi Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.






