Putusan MK 2026: Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Rollover

oleh
Kuota Internet
MK putuskan sisa kuota internet tidak boleh hangus saat masa aktif habis. Operator wajib sediakan fitur rollover tanpa biaya tambahan. Putusan No 273/PUU-XXIII/2025.

Dampak ekonominya pun besar. Jika diakumulasi dari jutaan pelanggan setiap bulan, nilai kerugian masyarakat bisa mencapai miliaran rupiah.

Tantangan Baru Bagi Operator dan Pemerintah

Keputusan MK ini sekaligus jadi pekerjaan rumah bagi operator. Perusahaan telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem agar bisa mengakomodasi sisa kuota pelanggan.

Baca Juga :Aksi Maling Jemuran Marak, Bikin Warga Sako Palembang Resah, Pelaku Terekam CCTV

Pemerintah melalui kementerian terkait juga diminta segera menerbitkan aturan turunan agar putusan MK bisa diterapkan di lapangan.

Masyarakat berharap aturan baru ini tidak berlarut-larut. Perlindungan konsumen harus benar-benar diwujudkan, bukan hanya berhenti di atas kertas putusan.

Artikel ini dirangkum LIPOSONLINE.COM berdasarkan substansi Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

No More Posts Available.

No more pages to load.