LIPOSONLINE.COM – Tindak asusila menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas mental di Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara. Korban diduga disetubuhi di rumah keluarganya sendiri.
Pelaku RC alias K, 30 tahun berhasil ditangkap anggota Satres PPA dan PPO Polres Muratara pada Senin 7 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat PPA dan PPO Polres Muratara Ipda Riri Pradani, S.Tr.K., M.H. mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kita amankan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di unit PPA Polres Muratara,” jelas Riri.
Baca Juga :Bocah 12 Tahun di Musi Rawas Tenggelam di Sungai Pagat, Jenazah Ditemukan 2 Jam Kemudian
Berpura-pura Cari Orang, Lalu Masuk Lewat Jendela
Aksi itu terjadi Minggu 9 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku awalnya mendatangi rumah korban dengan alasan mencari pemilik rumah.
Saat melihat situasi sepi, ia nekat masuk dengan memanjat jendela. Di dalam kamar, korban tengah beristirahat. Pelaku diduga membekap dan menindih korban untuk melancarkan perbuatannya.
Korban berteriak histeris. Teriakan itu memancing perhatian warga. Karena panik, pelaku kabur lewat jendela dalam kondisi tidak memakai baju.
Akibat kejadian itu korban mengalami trauma dan sakit. Keluarga pun langsung melapor ke Polres Muratara. Polisi juga mengamankan beberapa potong pakaian sebagai barang bukti.
Baca Juga :Operasional Gudang Miras di Siring Agung Lubuk Linggau Disetop 1 Bulan
Pelaku tidak bisa lama bersembunyi. KBO PPA dan PPO Ipda Henry Martadinata, S.H., M.H. mengatakan, tim mendapat informasi dari warga bahwa RC berada di Desa Muara Kuis, Muratara.
Tim langsung bergerak ke lokasi dan membekuk pelaku tanpa perlawanan. “Informasi dari masyarakat benar. Pelaku kita amankan dan langsung dibawa ke Polres untuk proses hukum,” ungkap Henry.
Kini RC alias K ditahan di Mapolres Muratara. Ia dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau pasal pencabulan terhadap penyandang disabilitas dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Polres Muratara mengimbau warga agar segera melapor jika mengetahui tindak kekerasan, khususnya yang menyasar kelompok rentan.







