LIPOSONLINE.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengeluarkan imbauan agar masyarakat, pejabat daerah, hingga instansi pemerintah waspada terhadap modus penipuan mengatasnamakan pejabat Kejati Sumsel menggunakan nomo WA palsu.
Para pelaku menggunakan nomor WhatsApp dengan mengaku sebagai Kajati Sumsel yang baru, Wakajati Sumsel, hingga Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Imbauan ini disampaikan Senin 10 Agustus 2026 menyusul adanya laporan penipuan dengan mencatut nama dan jabatan pejabat di lingkungan Kejati Sumsel.
Modus Catut Nama Pejabat
Dalam rilis resminya, Kejati Sumsel meminta seluruh pihak, mulai dari pejabat daerah, ASN, BUMN, BUMD, hingga masyarakat umum agar tidak mudah percaya pada pesan atau panggilan dari nomor tidak dikenal.
Baca Juga :Embedded Banking vs BaaS: What’s the Difference and Which One Is Better?
Pelaku diduga memanfaatkan nama besar pejabat Kejaksaan untuk meyakinkan calon korban.
Dengan mengatasnamakan pejabat, pesan yang dikirim bisa menimbulkan rasa panik dan membuat penerima percaya itu komunikasi resmi.
Kejati Sumsel menegaskan, institusi tidak pernah meminta uang, barang, atau fasilitas melalui pesan singkat untuk kepentingan pribadi maupun kedinasan.
Masyarakat diingatkan agar tidak langsung menuruti permintaan dari nomor tak dikenal, meskipun pelaku menggunakan foto profil, nama, dan jabatan pejabat Kejati.
“Kami imbau agar penerima pesan mencurigakan segera melakukan klarifikasi melalui saluran resmi sebelum mengambil langkah,” tulis Kejati dalam rilisnya.
Baca Juga :13 Rumah di Pendopo Empat Lawang Ludes Terbakar, 5 Bangunan Rusak Berat
Kejaksaan menilai, pemberitahuan terbuka ini penting agar tidak ada lagi korban.
Apalagi lewat aplikasi WhatsApp, pelaku bisa dengan mudah menghubungi banyak orang sekaligus.
Modus seperti ini sering memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap nama dan jabatan pejabat penegak hukum.
Gunakan Kontak Resmi untuk Klarifikasi
Kejati Sumsel meminta masyarakat mengabaikan pesan mencurigakan. Jika ada permintaan terkait uang, barang, atau fasilitas, segera lakukan pengecekan.
“Jangan mudah percaya. Lakukan klarifikasi terlebih dahulu melalui saluran komunikasi yang dapat dipastikan kebenarannya,” tegas Kejati.
Baca Juga :Karhutla Sumsel Meluas, 909 Titik Kebakaran Hanguskan 664 Hektar Lahan
Untuk klarifikasi, masyarakat bisa menghubungi Kasi Penkum Kejati Sumsel di nomor 0822-8958-8057.Masyarakat yang menerima pesan atau panggilan mengaku dari Kajati, Wakajati, atau Kasi Penkum diminta tidak merespons dengan transfer uang atau memenuhi permintaan lain.
Kejati berharap kewaspadaan bersama dapat memutus ruang gerak oknum yang menyalahgunakan nama pejabat Kejaksaan. Verifikasi terlebih dahulu dinilai langkah paling efektif agar tidak ada kerugian.







