– Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
– Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000
– Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Cara Pencairan PKH Juli 2026
Penyaluran dana bisa diambil melalui 2 jalur:
Baca Juga : How 10 Years of Banking Tech Shifted Your Daily Finance
– Transfer ke rekening KKS Bank Himbara: BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI
– Ambil tunai di Kantor Pos terdekat sesuai wilayahPastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima dan membawa dokumen yang dibutuhkan saat pencairan.
Pemerintah berharap bantuan ini tepat sasaran dan dapat membantu meringankan beban keluarga penerima dalam memenuhi kebutuhan dasar.






