LIPOSONLINE.COM – Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau mengamankan 5 orang PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau untuk dimintai keterangan.
Penegasan ini meluruskan isu Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap PNS Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau Armein Ramdhani dan Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo dalam konferensi pers, Rabu 19 Agustus 2026.
Dugaan Pungli ke Kepsek SD dan SMP
Pengusutan berawal dari laporan masyarakat yang masuk Selasa 11 Agustus 2026. Dalam laporan itu disebutkan ada dugaan pungutan liar oleh oknum pegawai Disdikbud kepada para Kepala SD dan SMP se-Kota Lubuk Linggau.
Baca Juga :Gagalkan Peredaran Ekstasi, Polisi Lubuk Linggau Amankan 2 Pemuda Bengkulu
Puncak kegiatan terjadi Selasa 18 Agustus 2026. Tim Penyelidik Kejari mendapat informasi adanya pertemuan antara sejumlah Kepsek dengan oknum PNS Disdikbud.
Pertemuan itu berkaitan dengan pengurusan surat rekomendasi yang menjadi syarat pencairan Dana BOSP Reguler di Bank Sumsel Babel.
Amankan 5 PNS dan Puluhan Amplop di Kantor Disdikbud
Merespons informasi tersebut, tim langsung turun ke Kantor Disdikbud Kota Lubuk Linggau. Di lokasi, petugas mendapati kerumunan Kepsek SD dan SMP yang tengah menunggu surat rekomendasi.
Tim juga menemukan sejumlah amplop di ruangan Bidang Pendidikan Dasar Dikdas.
Guna kepentingan penyelidikan, 5 orang PNS Disdikbud diamankan dan dibawa ke Kantor Kejari Lubuk Linggau bersama barang bukti berupa amplop.
Baca Juga :Core Banking Migration
Rinciannya: dari ruangan A diamankan 14 amplop dan 16 amplop yang sudah dibuka dalam keadaan kosong.
Dari ruangan F ditemukan 11 amplop. Sementara dari ruangan V ditemukan 1 amplop.
Berkas Dilimpahkan ke Inspektorat
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tim memperoleh keterangan, barang bukti, dan fakta hukum terkait pelanggaran administrasi.
Pelanggaran itu menyangkut proses dan mekanisme pencairan Dana BOSP. Surat rekomendasi yang diterbitkan Disdikbud dijadikan syarat pencairan di Bank Sumsel Babel Cabang Lubuk Linggau.
Baca Juga :Polda Sumsel Kerahkan Dit Samapta Padamkan Karhutla di PT PAR OKI Lewat Operasi Aman Nusa II
Prosedur tersebut bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Atas dasar itu, Kejari Lubuk Linggau menyerahkan penanganan laporan pengaduan kepada Inspektorat Kota Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Kejari juga merekomendasikan perbaikan tata kelola proses pencairan Dana BOSP di Disdikbud Kota Lubuk Linggau.
Selain itu, Kejari meminta agar dana BOSP digunakan sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.






